DAERAH  

Herdin Ismail: Moratorium ASN Diperlukan untuk Jaga Kesehatan Keuangan Daerah

MAMUJU – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Provinsi Sulawesi Barat pada 22 September 2025, Gubernur Sulbar Suhardi Duka secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Moratorium Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penataan dan pengendalian anggaran, mengingat belanja pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah mencapai sekitar 36 persen, melebihi batas ideal sebesar 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan efisien.

Baca Juga  Dorong Pejabat DPMPTSP Rasakan Langsung Dinamika Pelayanan Publik di Meja Pelayanan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sulbar, Herdin Ismail, menyampaikan bahwa moratorium ini adalah langkah strategis yang harus diambil demi keberlangsungan pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga  DP3AP2KB Sulbar Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak

“Moratorium ini kami keluarkan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan efisiensi birokrasi. Kami tentu menghargai aspirasi para ASN yang ingin berpindah ke pemerintah provinsi, namun kondisi belanja pegawai saat ini memerlukan penyesuaian agar pembangunan tetap berjalan optimal,” ujar Herdin, Selasa, 23 September 2025.

Baca Juga  Pengurus Daerah Diminta Kawal Ketat Pendataan, Nama JMSI Sering Dicatut

Ia menambahkan, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan keuangan daerah serta kebutuhan organisasi perangkat daerah.

Pemprov Sulbar berharap seluruh pihak dapat memahami dan mendukung langkah ini sebagai bagian dari komitmen bersama dalam membangun daerah yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *