Polman, Sulbar.99news.id—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat melalui Komisi I, kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah yang berlokasi di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, RDP digelar di ruang rapat gedung DPRD Polman, Kamis (25/9/2025).
RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Polman, didampingi anggota Komisi I lainnya, membahas lokasi hak milik Hj.Sumrah, sesuai sertifikat hak milik nomor 525 yang sudah berlangsung puluhan tahun ini, antara Hj. Sumrah melawan Baco Commo dan kawan-kawan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dihadiri Asisten I Pemkab Polman, Kepala Bapenda, BPN Polman, Kabag Hukum Setda Polman, Pihak Kodim 1402, Camat Polewali dan Lurah Pekkabata. Sementara Kapolres bersama Ketua PN Polman tidak hadir, meski sudah diundang.
Keluarga Hj. Sumrah yang diwakili kuasa hukumnya Resky dan kawan-kawan dihubungi melalui telpon menyampaikan penyesalannya. Lantaran hanya pihak Polres bersama Pengadilan Negeri Polewali Mandar tidak hadir pada Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan DPRD Polman, sementara undangan lainnya semua hadir.
“Ini sudah kedua kalinya Polres bersama pihak Pengadialan Negeri Polman tidak hadir RDP, inilah yang menjadi pertanyaan kami dari kuasa hukum Hj.Sumrah, mengapa Polres bersama Pengadilan Polman tidak pernah hadir RDP, ini Ada Apa, sementara kedua pejabat ini sudah diundang secara resmi oleh DPRD Polman, sehingga kami dari pihak Hj. Sumrah meminta kepada pimpinan rapat untuk segera membentuk tim, agar permasalahan ini segera mendapatkan kepastian hukum, artinya kepastian hukum disini kita ketahui bersama tentunya rasa keadilan,” ujar Resky kuasa hukum Hj.Sumrah
Menurut, dalam RDP yang kedua kalinya ini, perwakilan dari pemerintah kabupaten Polewali Mandar dengan tegas menyampaikan, bahwa Hj. Sumrah yang selama ini mebayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dibuktikan dalam surat pembayarak PBB atas nama Hj.Sumrah, bukan Baco Commo atau orang lain.
“Bukti kalau Hj.Sumrah pemilik sah dibuktikan dengan sertifikat hak milik nomor 525 atas nama Hj.Sumrah, dan ini juga dibenarkan dan diakui oleh peserta rapat, dari pihak BPN Polman, pihak Kelurahan, dan pak Asisten I Pemkab Polman, bahwa obyek tersebut dalam sertifikat adalah atas nama milik Hj. Sumrah, ini terungkap saat RDP yang kedua kali, kemudian bukti pembayaran PBB juga atas nama Hj.Sumrah, jadi mau bukti apalagi, dan sepertinya kasus ini terkesan ada pembiaran oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Kuasa hukum Hj.Sumrah juga membeberkan, bahwa objek tanah bersertifikat Hak Milik No. 525 tersebut atas nama Hj. Sumrah, bukan atas nama Baco Commo karena tanah tersebut bukan miliknya, bahkan pihak Baco Commo cs sebelumnya sudah pernah melakukan gugatan melalui Pengadila Tata Usaha Negara (TUN), hingga ke MA, Baco Commo kalah dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, karena pembatalan Sertifikat itu hanya bisa melalui TUN.
“Sebenarnya ini adalah murni kasus penyerobotan tanah dan pengrusakan yang dilakukan Baco Commo dan kawan-awan, kenapa Baco Commo masuk ke lokasi itu secara ilegal, karena pihak Baco Commo tidak memiliki alas hak yang sah menurut hukum, kami juga memastikan Baco Commo CS ini dengan menguasai obyek secara ilegal itu merupakan perbuatan melawan hukum, buktinya bangunan milik Hj. Sumrah yang ada di lokasi dirobohkan tanpa sepengetahuan Hj. Sumrah, kedua Baco Commo dan para penyewa juga tidak memiliki izin menempati lokasi, artinya ilegal,” tegasnya.
Perlu juga disampaikan, bahwa ada juga informasi yang tidak masuk akal, bagaimana mungkin pihak dari Hj. Sumrah, atau pemilik sah atas obyek tersebut dengan nomor sertifikat 525 disuruh membuat gugatan baru terhadap putus 52.
“Mengapa kami mengatakan sangat aneh, sertifikat nomor 525, atau Hj. Sumrah ini tidak pernah bersengketa dengan siapapun, sehingga sangat lucu dan tidak masuk akal, kalau Hj. Sumrah disuruh menggugat putusan 52, ini tidak nyambung, karena Hj. Sumrah tidak pernah masuk dalam perkara itu, dan bahkan putusan itu sudah digunakan menggugat sertifikat nomor 525 milik Hj. Sumrah, dimenangkan Hj. Sumrah,” bebernya.
Ia juga meminta, agar pihak Pengadilan Negeri Polewali Mandar bersama pihak Aparat Kepoloisian Polman segera bertindak dan memanggil pihak Baco Commo dan kawan-kawan untuk menanyakan dan meminta agar mereka menunjukkan bukti apa yang dimiliki atas obyek tersebut, karena semua orang pasti paham dan mengetahui, bahwa lokasi yang dipersengketakan sudah jelas, Hj.Sumrah pemilik sah.
“Kami dari pihak Hj.Sumrah meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas, jangan sepertinya ada pembiaran, karena permasalahan ini murni adalah kasus penyerobotan dan pengrusakan yang dilakukan pihak Baco Commo dan kawan-kawan, karena sudah jelas pihak Baco Commo bukanlah pemilik sah, artinya sudah beberapa bukti yang menguatkan dimiliki Hj. Sumrah, bahwa obyek tersebut sah miliknya, sedangkan pihak Baco Commo yang selama ini telah menguasai lokasi hanya dengan cara ilegal, karena sama sekali tidak memiliki bukti yang sah secara hukum,” pungkasnya. (Ali).












