DAERAH  

Hadiri Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru, Dinas Pangan Sulbar Perkuat Pemahaman Terhadap Implementasi Regulasi Hukum Terbaru

Hadiri Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru bersama Dinas Pangan Sulbar

MAMUJU — Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat turut menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi KUHP dan KUHAP Baru, yang dilaksanakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat, Senin, 25 Mei 2026.

Bertempat di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, kegiatan ini diikuti sejumlah instansi pemerintah, balai, dan lembaga terkait sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap implementasi regulasi hukum terbaru di Indonesia.

Upaya tersebut sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, yang terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya aparatur serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan taat terhadap ketentuan hukum.

Baca Juga  Empat Kabupaten di Sulbar Serahkan LKPD ke BPK RI

Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat diwakili oleh Daniel Appulembang selaku Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda. Ia menyampaikan bahwa materi yang disampaikan dalam sosialisasi memberikan tambahan wawasan terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru serta pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Baca Juga  Gubernur Suhardi Duka Buka LK III HMI Sulbar: “Saatnya Perbaiki Sistem, Bukan Jadi Penonton”

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suyuti Marzuki menyampaikan bahwa pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru sangat penting bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.

Baca Juga  RSUD Sulbar Berikan Edukasi Fungsi dan Layanan IGD melalui PKRS Bersama dr. Satrianti

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi ASN untuk memahami perkembangan regulasi hukum, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun koordinasi dan kolaborasi yang semakin kuat antarinstansi pemerintah dalam memahami perkembangan regulasi hukum serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *