DAERAH  

Pemkesra Sulbar Terima Audiensi Pemkab Pasangkayu, Bahas Usulan Permohonan Pemberhentian Sementara Anggota DPRD

Pemkesra Sulbar Terima Audiensi Pemkab Pasangkayu

MAMUJU, – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melaksanakan koordinasi terkait permohonan usulan pemberhentian sementara Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu bersama Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat di Kantor Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, Selasa 21 Juli 2026.

Koordinasi tersebut diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Barat, H. Muhammad Tamsil, yang didampingi oleh jajaran teknis Biro Pemkesra. Ini juga bagian menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

Baca Juga  Plt Kadiskominfo Rampungkan Wawancara Akhir Seleksi Terbuka

Pertemuan ini bertujuan memastikan seluruh proses administrasi usulan pemberhentian sementara anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas kelengkapan dokumen administrasi, tahapan proses usulan, serta mekanisme yang harus dipenuhi agar pengajuan dapat diproses secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai prosedur pemerintahan.

Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memberikan fasilitasi kepada pemerintah kabupaten pada urusan pemerintahan umum, khususnya yang berkaitan dengan administrasi keanggotaan DPRD.

Baca Juga  Dinkes Sulbar Lakukan Visitasi Layanan Dialisis di RSUD Andi Depu Polewali Mandar

Di tempat terpisah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menyampaikan bahwa setiap usulan yang masuk harus diproses secara profesional dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Biro Pemkesra berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah kabupaten agar seluruh proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai regulasi. Ketelitian dalam setiap tahapan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Murdanil.

Baca Juga  Sekda Junda Maulana: Pesparawi Nasional Bukan Sekadar Juara, Tapi Pererat Persaudaraan dan Promosikan Sulbar

Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu akan terus diperkuat guna memastikan setiap proses administrasi pemerintahan dapat diselesaikan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *