DAERAH  

Akselerasi Opsen Pajak, UPTD Samsat Mamuju Inisiasi Samsat Keliling Masuk Desa

UPTD Samsat Mamuju

MAMUJU — Guna mengoptimalkan skema Opsen Pajak Daerah sesuai mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Kelas A Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat kolaborasi lintas sektor bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju. Langkah strategis ini diwujudkan melalui Rapat Pembahasan Pelayanan Samsat Keliling di Desa-Desa se-Kabupaten Mamuju yang digelar di Kantor Samsat Mamuju pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan jajaran Kepala Bapenda Kabupaten Mamuju serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Mamuju.

Baca Juga  Konsultan Beraksi, Rencana Besar Disperkim Sulbar di Polman Segera Terwujud

Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abd. Wahab Hasan Sulur, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif sinergi ini. Ia menekankan pentingnya penguatan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memastikan keberhasilan implementasi skema Opsen Pajak di tingkat lapangan.

“Penerapan kebijakan Opsen Pajak membutuhkan kesamaan pandangan dan kerja sama yang erat antara Pemprov dan Pemkab. Melalui kolaborasi program Samsat Keliling hingga ke tingkat desa ini, kita tidak hanya mengoptimalkan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan pelayanan pajak yang lebih adil, transparan, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Sulawesi Barat,” tegas Abd. Wahab.

Baca Juga  Pengamanan Aset Pemprov Sulbar, Dinas Perkimtanhub Survei Tiga Sekolah di Pasangkayu

Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju Kelas A, Rosianah M. Nadir menyampaikan bahwa perluasan jangkauan layanan hingga ke desa-desa merupakan jawaban atas kebutuhan aksesibilitas wajib pajak di wilayah perdesaan.

“Kebijakan Opsen Pajak memberikan ruang kolaborasi yang sangat besar. Melalui perluasan program Samsat Keliling hingga ke desa-desa, kami ingin memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor tanpa terkendala jarak dan waktu,” ujar Rosianah.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Suhardi Duka Lantik 15 Pejabat Eselon II dan Tunjuk 5 Pelaksana Tugas OPD

Penyelenggaraan pelayanan jemput bola ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperlancar saluran penerimaan pajak yang berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan daerah.

Inisiatif ini sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mendorong transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif, serta membangun sinergi antarlembaga demi memperkuat kapasitas fiskal daerah Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *