MAJENE, Sulbar.99news.id—Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, (PUPR) Kabupaten Majene telah menindaklanjuti dan menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat terkait kegiatan Proyek tahun 2025.
Kepala Dinas PUPR Majene Muhammad Muflih, mengatakan seluruh kewajiban atas temuan LHP BPK Tahun 2025 tersebut telah diselesaikan, sesuai yang ditemukan dalam pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Barat.
“Sebelum masa tenggang waktu yang ditentukan sesuai rekomendasi BPK kami sudah menyelesaikan apa yang menjadi temuan BPK, ini kami sampaikan menyikapi informasi yang beredar mengenai dugaan belum ditindaklanjutinya hasil pemeriksaan BPK terhadap pekerjaan infrastruktur di lingkungan dinas PUPR Majene,” ungkap Muflih, Senin (26/10/2026).
Menurut Muflih, Menurutnya, seluruh temuan tersebut saat ini telah diselesaikan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran dan pertanggungjawaban swakelola. Tindak lanjut itu dituangkan dalam surat Dinas PUPR terkait upaya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Sudah, tentunya sudah ditindaklanjuti. Bahkan, informasi itu sudah kami tuntaskan dengan telah dilakukan pemeriksaan ulang laporan pertanggungjawabannya oleh Inspektorat serta melakukan pembayaran terkait adanya dugaan kelebihan bayar, intinya sudah tidak ada lagi masaalah,” ugkap Muflih.
Sementara Kepala Bidang Alkal dinas PUPR kabupaten Majene, Andi Alla kepada wartawan ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa sejak terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Perwakilan Sulawesi Barat, pihaknya langsung menindaklanjutinya.
“Sesuai rekomendasi BPK kami langsung tindaklanjuti, dan adapun yang ditemukan BPK itu yang nilainya mencapai miliaran sebenarnya fisiknya ada, hanya saja BPK menyebut tidak meyakini pertanggungjawaban itu, tapi bukan berarti fiktif, fisiknya ada BPK juga minta ke Inspektorat agar melakukan pemeriksaan ulang laporan pertanggungjawaban yang belum dapat dinilai kewajarannya sesuai temuan BPK dan hasilnya tidak ada masalah, hanya beberapa puluhan juta temuannya, dan itu sudah kami selesaikan,” ujar Andi Alla.(Ali)












