DAERAH  

Sasar Kendaraan Menunggak Pajak, Samsat Mamuju Bersama Ditlantas Polda Sulbar dan Jasa Raharja Turun ke Jalan Gelar Operasi Gabungan

Samsat Mamuju Bersama Ditlantas Polda Sulbar dan Jasa Raharja Turun ke Jalan Gelar Operasi Gabungan

MAMUJU – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Barat, UPTD Pelayanan Pajak (Samsat) Mamuju menggelar operasi gabungan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar dan PT Jasa Raharja Mamuju.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Jumat hingga Sabtu (6–7 November 2026), ini menyasar kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak serta mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi kendaraan.

Operasi gabungan hari pertama dilaksanakan pada Jumat (6/11/2026) di kawasan Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rangas, Mamuju. Selanjutnya, pada hari kedua, Sabtu (7/11/2026), kegiatan dipusatkan di depan Kantor PJR Mamuju, Kecamatan Kalukku.

Baca Juga  Tindak Lanjut PKS, Dinas Perkebunan Sulbar dan PT. Mars Bahas Progres Pengembangan Kakao 2025-2026

Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, Rosianah M. Nadir, memimpin langsung pelaksanaan kegiatan bersama tim teknis Samsat Mamuju. Operasi ini turut melibatkan Paur STNK Iptu Sultan Muhajir bersama personel Ditlantas Polda Sulbar serta perwakilan PT Jasa Raharja Mamuju, Andi Badri.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan bermotor sekaligus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Dari hasil pelaksanaan operasi gabungan selama dua hari tersebut, tercatat sebanyak empat unit kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak secara langsung di lokasi kegiatan. Capaian ini menunjukkan bahwa operasi gabungan tidak hanya menjadi sarana pengawasan dan penertiban, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  DKPPKB Sulbar Terima Kunjungan Komisi IV DPRD Polman, Bahas Percepatan Penurunan Stunting

Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga menjadi sarana pendekatan persuasif kepada wajib pajak agar semakin memahami bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.

Kepala Bapenda Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, melalui jajaran UPTD Pelayanan Pajak Mamuju terus mendorong penguatan sinergi lintas instansi dalam mengoptimalkan penerimaan PKB. Kolaborasi antara Samsat, kepolisian, dan Jasa Raharja menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperluas kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan mengenai adanya program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai dengan desil 4. Program tersebut berlaku hingga 30 November 2026 sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

Baca Juga  Percepat Penyelesaian Temuan Audit, Dinkes Sulbar Gelar Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut LHP

Melalui program ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya tanpa terbebani denda sesuai ketentuan program.

Samsat Mamuju berharap operasi gabungan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan sinergi lintas sektor dan dukungan masyarakat, optimalisasi penerimaan PKB diharapkan dapat terus ditingkatkan guna memperkuat PAD dan mendukung pembangunan Provinsi Sulawesi Barat.

Tertib administrasi kendaraan, taat membayar pajak, kontribusi nyata untuk pembangunan Sulawesi Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *