Anggota DPRD Sulbar Dalif Arsyad Reses di Bambangan

MAJENE, Ketua Fraksi Kebangkitan Nasional DPRD Sulawesi Barat, M. Dalif Arsyad temu konsituen digelaran reses tahap ll masa sidang ketiga tahun anggaran 2023 di Desa Bambangan Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Bambangan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, kepala dusun, kelompok tani, kelompok wanita, serta masyarakat lainnya hadir memenuhi tempat itu. Rabu, (31/05/2023).

Dalam reses tersebut, politisi PKB itu siapkan diri mendengar dan menerima beragam usulan. Sejumlah masukan masyarakatpun mulai di sampaikan. Dari peningkatan infrastruktur jalan, pengairan sawah, bibit sawit, pengadaan mesin, TPA, seragam, hingga pengadaan unit sekolah baru (SMK) muncul dalam pertemuannya.

Baca Juga  Ketua DPRD Sulbar Apresiasi Diskominfopers Sulbar

Menanggapi sejumlah program yang diutarakan tersebut, politisi muda itu merespon, seraya menjelaskan pentingnya regulasi sebagai pijakan, dimana dalam mengatur pembagian kewenangan berlaku di setiap level. Mulai pusat, wilayah, demikian pula pada tingkat daerah.

“ Kita ada regulasi menjadi pijakan. Khusus tingkat satu, hal ini provinsi, programnya sudah jelas. Demikian halnya pemerintah pusat dan daerah masing masing ada aturan yang menaungi disesuaikan dengan bobot tentunya,” jelas Dalif.

Baca Juga  Ketua Fraksi Kebangkitan Nasional DPRD Sulbar Dalif Arsyad Hearing Bersama Warga Mangge

” Jadi kalau ada usulan tidak dalam kapasitas kami sebagai DPRD Provinsi, tentu tidak ada jaminan program itu difinalisasi. Kemudian mengenai usulan usulan yang lain akan dimaksimalkan tentu usulannya dalam bentuk proposal, “terang Dalif.

Coba dijelaskan, penyerapan usulan pada reses tahap l masa sidang kedua tahun anggaran 2023 diakhir maret lalu, sudah difinalisasi untuk masuk program tahun 2024 mendatang.

Baca Juga  Gubernur Suhardi Duka Bakal Ubah Sistem TPP: Kinerja SKPD Jadi Tolok Ukur

” Perlu dipahami untuk anggaran 2024 tahun depan sudah rampung di akhir Maret 2023 lalu. Kemudian reses hari ini peruntukannya di tahun 2025,” sebut Dalif.

” Artinya secara regulasi semua usulan peluangnya dapat terakomodir nanti dua tahun depan. Ini perlu dijelaskan agar tidak terjadi salah anggapan di masyarakat,” sebutnya mengakhiri. (Satriawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *