SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Bawaslu Kabupaten Majene menggelar Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Seketrariat Bawaslu Kabupaten Majene, Selasa (7/11/2023).
Kegiatan di hadiri oleh Perwakilan Polres Majene Perwakilan Dandim 1401 Majene, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan Dishub, dan Ketua Panwaslu se-Kabupaten Majene.
Acara dibuka dan dipimpin oleh Ediyatma Jawi selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, “Bawaslu Majene akan melakukan penertiban APK yang melanggar dengan mekanisme pengumpulan laporan dari Panwascam dan masukan masyarakat terkait pelanggaran pemasangan APK, yang kemudian Bawaslu Kabupaten Majene menindaklanjuti laporan pelanggaran APK/APS”.
Setelah memberikan waktu pada Pengurus Parpol untuk menertibkan baliho yang bermuatan kampanye mulai tanggal 5-7 November, Bawaslu Majene mulai melakukan penertiban.
Penertiban ini melibatkan Personel Satpol-PP, TNI-POLRI, penertiban menyasar baliho yang memenuhi unsur kampanye sesuai edaran Bawaslu RI.
Diantaranya memuat citra diri yakni foto/gambar dan nomor urut calon serta foto/gambar dan nomor urut partai termasuk Bendera partai yang memuat logo disertai nomor urut.
Penertiban ini akan berlangsung mulai 8-10 November, dengan melibatkan Panwascam dan PKD yang telah melakukan inventarisasi jumlah baliho.
Kita mengimbau seluruh partai politik dan caleg tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum sampai masa kampanye yang ditetapkan sesuai PKPU 15 Tahun 2023 yakni 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Tujuannya untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye sebelum dimulai masa kampanye dalam bentuk apapun termasuk pemasangan baliho.
Harapannya seluruh pihak untuk tetap mematuhi ketentuan tentang kampanye dan menjaga stabilitas wilayah demi terciptanya pelaksanaan tahapan pemilu yang kondusif, damai dan berintegritas.
(Indra Saputra)













