DAERAH  

Biro Hukum Sulbar Ikuti Rapat Pemetaan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM

Biro Hukum Sulbar Ikuti Rapat Pemetaan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM

MAMUJU — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Rapat Pemetaan Produk Hukum Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Seno Adji, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang berperspektif HAM, khususnya dalam mengidentifikasi dan memetakan produk hukum daerah yang berpotensi mengandung ketentuan diskriminatif.

Berdasarkan surat undangan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat Nomor KWH.17-IP.02.01-120 tanggal 28 September 2026, kegiatan tersebut melibatkan unsur Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum dari sejumlah instansi, termasuk Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga  Komisi II DPRD Sulbar Rapat Evaluasi Realisasi PAD dan Pelaksanaan Program APBD 2026 dengan OPD Mitra Kerja

Dalam kegiatan tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat diwakili oleh Analis Hukum Seniwati, Analis Hukum Rina, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama Arfani Syakur.

Rapat menjadi ruang koordinasi dan pembahasan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai pentingnya memastikan setiap produk hukum daerah disusun dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, perlindungan serta penghormatan terhadap HAM.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan bahwa pemetaan produk hukum dari perspektif HAM merupakan langkah penting dalam memastikan regulasi daerah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga  Dinas Ketapang Sulbar Kembali Gelar Pasar Murah Depan Kantor Gubernur

“Produk hukum daerah harus disusun secara cermat dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Melalui pemetaan ini, kita dapat mengidentifikasi sejak dini ketentuan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi sekaligus mendorong penyempurnaan regulasi agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Suhendra di tempat terpisah.

Menurutnya, penguatan perspektif HAM dalam pembentukan produk hukum juga sejalan dengan arah pembangunan Sulawesi Barat yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkeadilan, serta pembangunan yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan visi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka untuk mewujudkan Sulawesi Barat yang maju, sejahtera dan berkeadilan. Regulasi daerah menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan dengan tetap menjunjung tinggi hak dan kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga  Sulbar Titipkan Buku Investasi ke Kedutaan Bahrain

Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM serta pemangku kepentingan lainnya dalam proses pembentukan, harmonisasi, dan evaluasi produk hukum daerah.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan produk hukum yang lahir di Sulawesi Barat semakin berkualitas, inklusif, tidak diskriminatif, serta mampu menjadi landasan hukum yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *