NEWS  

Dituduh Melakukan Persekongkolan Jahat, Notaris Nur Hidayah, Laporkan Balik Pihak Pelapor ke Polisi

Majene, Sulbar.99news.id–Sempat beredar berita di beberapa Media,  Nur Hidayah salah satu Notaris ternama di Kabupaten Majene angkat bicara, dan melaporkan balik pihak pelapor ke polisi, lantaran dituduh terlibat persengkongkolan jahat dan dituding diduga terlibat manipulasi atas jual beli tanah di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur.

Tudingan tersebut dilontarkan oleh salah seorang pengacara di Majene, Faradillah melalui media online, bahkan Faradillah telah melaporkan Nur Hidayah bersama beberapa orang, yang diduga turut terlibat ke pihak Kepolisian.

Nur Hidayah angkat bicara bahwa semua tudingan yang di berikan kepadanya tidak benar dan tidak memiliki dasar telah melakukan penipuan dan persengkongkolan jahat bersama pihak bank. Menurutnya dalam tuduhan tersebut juga ia sudah di justice telah berstatus tersangka, padahal persoalan tersebut belum memiliki putusan inkrah

“Makanya ini hati-hati yang tadinya kami yang dilaporkan , sekarang  jadi dia yang dilaporkan, perkara saya tidak lanjut,  berhenti karena laporan mereka tidak ada dasar. Alhamdulillah perkara mereka yang melaporkan kami tidak mendasar, sehingga terjadi penghentian,” tegas Nur Hidayah, Senin (20/10/2025)

Baca Juga  Cegah Kekerasan Anak, Ikuti Webinarnya Hari Ini, Narasumbernya Keren

Nur Hidayah juga menjelaskan, dalam perkara ini sebenarnya pihak pengacara dari pelapor tidak mengetahui akar persoalan yang sebenarnya, dan ini hanya persoalan pemecahan sertifikat. Ia juga menyebut bahwa,  persoalan yang dilaporkan lawyer ke polisi tidak memiliki dasar.  

“Masa urusan pemecahan jadi urusan penipuan dimana logikanya,  kalau orang memahami hukum harus memahami dulu akar masalahnya persoalan ini, tidak langsung membuat laporan ke polisi dengan menuduh kami melakukan persekongkolan jahat, sekarang terbalik mereka yang saya laporkan balik dengan pencemaran nama baik,” urainya Nur Hidayah

Lebih lanjut Nur Hidayah menjelaskan, bahwa awal persoalan tersebut, sebelumnya juga pemilik lahannya Haeruddin Haeba telah menunjukkan itikad baik terhadap para pembeli, untuk dibuatkan akta jual beli.

“Dari awal pak Haeruddin Haeba sebagai penjual yang beritikad baik, sudah memberi tahu kepada mereka yang sepuluh orang sebagai pembeli agar sertifikat itu dipecahkan, tapi mereka tidak mau dengan alasan belum punya dana,” jelasnya.

Baca Juga  Bawaslu Majene Gelar Rakor Gakkumdu

Bahkan kata Nur Hidayah, ia selalu beri pemahaman terhadap mereka, setiap datang ke kantor bersama pihak penjual, dalam hal ini Haeruddin Haeba kalau sertifikat tidak dipecah akan berdampak, suka tidak suka tetap ikut didalam induknya yang menjadi jaminan bank.

“Setiap mereka datang pada kami, selalu diberi pemahamaan kalau tidak dipecah itu akan ikut ke induknya yang menjadi jaminan bank, saya selalu terangkan secara hukumnya dan mereka paham, akhirnya pada 2012 pak Haeruddin Haeba terikatlah dengan pihak BRI,” ujarnya.

Tidak lama setelah beberapa tahun kemudian lanjutnya Nur Hidayah,  datanglah  mereka ke kantor, dengan maksuk mau pecahkan sertifikat induk,  padahal sebelumnya mereka sudah beberapa kali disarankan untuk dipecah, tapi tidak mau.

“Saya sampaikan pada mereka, bisa saja dipecah tapi harus ada persetujuan roya dari pihak bank, dan alternatif kedua tunggu sampai hutangnya pak Haeruddin lunas di bank dan induknya dikeluarkan dan bapak bisa pecah, apalagi bapak ini pembeli kavling,” ungkapnya.

Baca Juga  BPBD Sulbar Terima Laporan Pusdalops BPBD Polman Kejadian Angin Kencang di Polewali Mandar

Ia menambahkan, atas kejadian tersebut, ia merasa namanya dicemarkan, sehingga ia telah melakukan upaya hukum dengan melaporan balik ke aparat penegak hukum pihak pengacara pelapor dan beberapa orang lainnya.

“Laporan saya ini tidak main-main, pencemaran nama baik, berita bohong dan undang-undang IT, pasal 27 dan pasal 45, artinya saya akan serius dengan persoaln ini, bayangkan saya dituduh melakukan intervensi pihak bank, dan melakukan persekongkolan jahat, itulah yang saya tidak terima,” pungkasnya.

Sebelumnya Nur Hidayah dialporkan ke pihak kepolisian olehsalah seorang lawyer di Majene, Faradillah dengan tuduhan melakukan persekongkolan jahat dengan oknum Kepala Cabang BRI, terkait atas jual beli tanah di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *