Majene, Sulbar.99news.id— Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene akhirnya ditahan oleh penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Negeri Majene, Sulawesi Barat.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, SH, MH didampingi Kasipidsus, Adrian Dwi Saputra kepada awak media, saat menggelar Konfrensi Pers, di ruang aula kantor Kejaksaan Negeri Majene, Rabu (29/10/2025).
Menurut Andi Irfan, kedua tersangka yang ditahan tersebut inisial ASRN selaku penyedia barang dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene inisial BKR.
“Penahanan terhadap kedua tersangka ini, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penangkap Ikan berukuran lebih kecil dari 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Majene Tahun Anggaran 2022,” sebut Andi Irfan
Ia juga menjelaskan, Kasus ini berlmula berdasarkan adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penangkap Ikan untuk perairan laut berukuran lebih kecil dari 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Majene.
“Aggaran dalam perkerjaan bersumber dari APBD Dinas Kelautan dan Perikanan Majene tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp. 2.1 lebih. dimana diduga pekerjaan tersebut terdapat penyimpangan atau pelanggaran prosedur. Adapun nilai kerugian sementara yang dihitung oleh Auditor BPKP Sulawesi Barat, sebesar Rp486.245.366,685, kerugian ini kemungkinan masih bisa bertambah dikarenakan proses perhitungan tersebut masih belum selesai dilakukan,” jelasnya.
Andi Irfan juga mengatakan, Dalam kasus ini telah diperoleh fakta baru bahwa tersangka ASRD telah melakukan pengrusakan dokumen. Pada kontrak spesifikasi teknis barang dan metode pelaksanaan, tersangka ASRD memerintahkan kepada beberapa orang untuk merobek halaman pertama dari kontrak dan menggantinya.
“Alasan pengerobekan adalah karena pada halaman pertama kontrak tersebut di Pasal 2 dikatakan bahwa lunas kapal harus dibuat dari kayu utuh dan tidak boleh disambung, tetapi fakta di lapangan mengungkapkan sebaliknya. Kapal yang diterima oleh penerima seluruh lunasnya terdiri dari 2 bagian kayu yang disambung dan itu mempengaruhi terhadap kualitas dan tentunya harga bahan baku terhadap pengadaan kapal tersebut,” ujarnya.
Andi Irfan menambahkan, Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomr 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
“Kedua tersangka, mulai hari ini dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, yaitu sejak tanggal 29 Oktober – 17 November 2025 di Rutan Kelas II B Majene. Soal apakah tersangkanya bisa bertambah, kita lihat perkembanganganya nanti, karena kasus ini masih terus berproses,” tutupnya.
Sementara itu salah satu tersangka BKR sebelumnya mengaku, bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan terhadap dirinya, ia mengaku hanyalah melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya,”Sepeserpen pun saya tidak perneh menerima uang, dan dalam kasus ini kenapa cuma kami berdua yang dijadikan tersangka,” sebut BKR dengan nada sedikit kesal.(Ali).













