MAJENE, SULBAR99NEWS.ID–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara dan anggota TNI-Polri yang maju sebagai bakal calon bupati-wakil bupati pada Pilkada 2024 wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari status kepegawaian.
“Dokumen pengunduran diri bagi ASN dan anggota TNI-Polri merupakan syarat utama bagi bakal pasangan calonakan yang maju Pilkada tahun 2024,” kata Ketua KPU Majene, Munawir usai Sosiali Tahapan Pencalonan Pilkada 2024, bersama sejumlah awak media, di Café Neo Lino Maloga, Kamis (1/8/2024).
Munawir menjelaskan kewajiban mengundurkan diri dari status kepegawaian tercantum dalam Pasal 4 huruf u Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pilkada yang relevan dengan Pasal 56 dan 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pasangan bakal calon dimaksud harus menyertakan bukti tertulis pengunduran diri yang diajukan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah saat melakukan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, karena akan diverifikasi Tim KPU mulai 27 Agustus-21 September 2024.
“Kalau ASN dan TNI-Polri harus menyertakan bukti tertulis pengunduran diri, karena nanti pada saat pendaftaran kami akan melakukan verifikasi dan publik juga saya kira menjadi suatu yang strategis untuk melakukan control,” kata Munawir
Karena menurutnya, figur-figur bakal pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik ini menjadi penting untuk kita telusuri latar belakangnya, karena dengan status pekerjaan yang mewajibkan harus mundur, jangan sampai yang bersangkutan berlatar belakang ASN, TNI dan Polri yang masih aktif.
“Ini tentunya memerlukan control dari masyarakat, karena bagi kami KPU peran dari teman-teman media khususnya bisa menjadi bagian control terhadap keterpenuhan syarat administrasi bagi bakal pasangan calon, ini menjadi tahapan yang stragis ketika figur-figur itu mendaftar ke KPU,” jelasnya
Munawir menambahkan, untuk PSU ia berharap nanti bisa mengantisipasi terjadi, karena memang pilkada tahun ini berbeda dengan pilkada tahun 2020, pelaksanaan pilkada bupati dan wakil bupati bersamaan dengan pilkada gubernur dan wakil gubernur
“Sehingga enam wilayah di Sulawesi Barat Barat bisa saja di hari H misalnya ada warga dari kabupaten lain berada di Majene, tentunya sebagai warga Sulbar memiliki hak untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur, tapi tidak boleh memilih untuk calon bupati dan wakil bupati, inilah nanti kita akan sosialisasikan ke masyarakat, sekali lagi minta peran media untuk bisa mengedukasi masyarakat,” ujarnya.(Ali).













