MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene, Andi Hamka, mengingatkan para pemilih untuk tidak membawa ponsel saat memberikan hak suara di dalam bilik suara yang ada di TPS saat hari pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).
Menurut Andi Hamka, saat masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih sebaiknya menitipkan ponsel mereka,”Sebaiknya ponselnya tidak dibawa masuk ke bilik suara, karena dikawatirkan jangan sampai memotret,” ujar Andi Hamka, Minggu (27/11/2024).
Ia berharap kepada pemilih agar handphone yang mereka bawa bisa titipkan ke KPPS atau ke temannya atau ke keluarganya, saat pemilih datang bersama-sama ke TPS,” Titipkan saja kepada orang yang dia percaya,” jelasnya.
Andi Hamka juga mengingatkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Ia juga menegaskan bahwa apabila ada pemilih yang melakukan pelanggaran terkait larangan yang dimaksud, akan ada sanksinya.
“Jika ada yang ditemukan pemilih melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksinya sesuai dalam aturan, jadi dari pemilu sebelumnya juga KPU Majene sudah mengimbau agar pemilih tidak membawa ponsel ke bilik suara,” tutpnya.(Ali).













