MAJENE – Toko modern seperti alfa midi yang diketahui diduga masih melakukan aktivitas melewati ketentuan waktu yang disepakati secara aturan, terkesan ada upaya monopoli perekonomian di Kabupaten Majene.
Dengan beroperasinya toko modern alfa midi melebihi batas waktu yang ditentukan, jelas melanggar peraturan daerah nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur tentang jam operasional, dimana dalam perda tersebut disebutkan, Senin sampai Jumat terbuka mulai dari jam 10. 00 pagi sampai Jam 22.00 WITA, sedangkan Sabtu dan Minggu Jam 10.00 pagi sampai 23.00 malam.
“Perda nomor 19 tahun 2015, tentang pengaturan toko modern dan pasar tradisional, lahir dari hak usul inisiatif DPRD, inisiator pengusul ranperda saat itu saya,” ungkap Adi Ahsan dikutip di status facebooknya, Rabu, 29 maret 2023.
Menurut wakil ketua DPRD Majene itu, salah satu alasan di inisiatifnya perda nomor 19 tahun 2015 tersebut, adanya keluhan dari para pedagang, khususnya di area pertokoan bahwa kehadiran toko modern sangat mempengaruhi pendapatan mereka.
Lanjut Adi Ahsan mengatakan, selain mengatur pembatasan penambahan toko modern, perda nomor 19 tahun 2015 juga mengatur jam operasional toko modern, sampai jam 10 malam. “Ini dimaksudkan agar belanja konsumen dapat terbagi ke para pedagang lainnya, khususnya yang beroperasi di sekitar toko modern,” bebernya.
Jadi, lanjut politisi Golkar itu, kalau ada yang tidak senang dengan diterbitkannya perda nomor 19 tahun 2015, Adi Ahsan mempersilahkan menemui dirinya. “Silahkan ke DPRD temui saya Adi Ahsan, atau silahkan kontak telpon ke nomor saya 085145122233, untuk kita diskusikan lebih lanjut, “tegasnya. (red/su)