MAMUJU, — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menjelaskan perbedaan antara program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulbar dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, sumber anggaran, serta proses penyaluran kedua program bantuan perumahan tersebut.
Kepala Dinas Perkimtanhub Sulbar, Maddareski Salatin, mengatakan bahwa secara umum program RTLH dan BSPS sama-sama ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan peningkatan kualitas hunian. Namun, kedua program tersebut memiliki perbedaan, terutama dari sisi sumber pembiayaan dan mekanisme penyalurannya.
Menurut Maddareski, program RTLH yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggunakan sumber anggaran dari APBD Provinsi Sulbar. Dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut disalurkan melalui kelompok masyarakat yang bertugas membantu penerima dalam proses pelaksanaan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah.
“Untuk bantuan RTLH, sumber anggarannya berasal dari APBD Provinsi Sulbar. Jadi, program ini merupakan bentuk intervensi pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah dalam kondisi tidak layak huni,” kata Maddareski saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Disperkimtanhub Sulbar, Kamis (1/10).
Ia menjelaskan, mekanisme program RTLH tidak hanya sebatas pemberian bantuan kepada masyarakat, tetapi juga melibatkan kelompok masyarakat dalam proses pelaksanaannya. Dana yang telah dialokasikan pemerintah kemudian disalurkan kepada pihak yang telah ditetapkan sesuai mekanisme program.
“Jadi untuk program RTLH ini, dana dari Pemprov langsung dikirimkan dan dicairkan pihak kedua, yaitu kelompok kerja masyarakat,” jelasnya.
Maddareski menambahkan, keberadaan kelompok masyarakat tersebut menjadi bagian penting dalam membantu penerima manfaat selama proses pelaksanaan bantuan. Kelompok tersebut membantu memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat penerima, mulai dari pengadaan bahan bangunan hingga mencari tenaga tukang yang akan mengerjakan pembangunan atau rehabilitasi rumah.
“Kelompok masyarakat ini untuk memfasilitasi masyarakat yang menerima bantuan RTLH, mulai dari pembelian bahan sampai mencari tukang bangunan. Dalam pelaksanaannya juga dibantu oleh tenaga fasilitator lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk program BSPS, Maddareski menjelaskan bahwa sumber pembiayaannya berasal dari APBN. Program tersebut merupakan program pemerintah pusat yang penyalurannya memiliki mekanisme berbeda dengan bantuan RTLH yang bersumber dari APBD Provinsi.
“Kalau untuk program BSPS sendiri, sumber dananya langsung dari APBN dan disalurkan langsung ke rekening penerima,” ujarnya.
Dengan adanya perbedaan sumber anggaran dan mekanisme penyaluran tersebut, Maddareski mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa program RTLH dan BSPS merupakan dua program yang berbeda, meskipun memiliki tujuan yang sama, yakni membantu masyarakat mendapatkan hunian yang lebih layak.
Menurutnya, program peningkatan kualitas rumah menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang masih tinggal di rumah dengan kondisi yang membutuhkan perbaikan.
Ia berharap masyarakat yang mendapatkan bantuan dapat memanfaatkan program tersebut sesuai dengan peruntukannya, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar mampu meningkatkan kualitas dan kelayakan tempat tinggal, sesuai dengan visi-misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) mempercepat pengentasan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat.
“Yang terpenting, bantuan ini harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan dilaksanakan dengan baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat penerima,” pungkas Maddareski. (Rls)












