MAMUJU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
Di Sulawesi Barat, sejumlah figur bermunculan dan dinilai layak untuk menakhodai provinsi Sulawesi Barat 2024-2029.
Selain mantan gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, yakni Ali Baal Masdar dan Hj. Enny Angraeny, muncul pula figur lain yang juga patut diperhitungkan.
Figur itu diantaranya Pj. Gubernur Sulbar saat ini Prof Zudan. Ada pula anggota DPR RI saat ini yakni Ratih Megasari Singkarru, Suhardi Duka, Arwan Aras.
Juga terdapat mantan bupati Majene Kalma Katta, mantan bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, mantan bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa dan mantan Bupati Mamuju Tengah Aras Tammauni.
Juga ada anggota DPD RI saat ini yang mencalonkan jadi anggota DPR RI, Ajbar.
Selain itu ada mantan Menteri PAN/RB Syarifuddin Kambo dan Rektor UNM Prof Husain Syam.
Untuk mewujudkan Sulbar malaqbi sesuai semboyannya, diharapkan kepada pembaca dan pengunjung sulbar.99news.id untuk ikut berpartisipasi dalam polling ini, guna mengetahui, sejauh mana kepopuleran figur-figur yang bermunculan saat ini di mata pembaca media siber sulbar.99news.id. (*)













