Polres Majene Kembali Rilis Tujuh Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Wakapolres Majene, Kompol Agussalim Arsyad, S. S.Ag, MH Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba.

SULBAR99NEWS.ID, MAJENE – Kepolisian resort (Polres) Majene, melalui Satuan Reserse Narkoba kembali merilis tujuh terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda, Kamis (18/7/2024).

Ketujuh tersangka masing-masing inisial BD (41) alamat Rangas Barat, SU (20) alamat Campalagian, MR (30) alamat Luyo, AJ (26) alamat Luyo, SB (30) alamat Luyo, SG (35) alamat Luyo ditangkap di kelurahan Rangas dan tersangka ER (22) alamat Tammeroddo Sendana ditangkap di Tammeroddo.

Wakapolres Majene, Kompol Agussalim Arsyad dalam keterangannya saat press release menyebutkan, Ketujuh tersangka ditangkap ditempat berbeda, enam di tangkap di kelurahan Rangas, kecamatan Banggae dan satu tersangka lainnya di tangkap di Tammeroddo, kecamatan Tammeroddo Sendana.

Baca Juga  Personel Polres Majene Kawal Distribusi Logistik Ke Wilayah Terpencil Ulumanda

“Jumlah tersangkanya ada tujuh orang, ini ditangkap didua tempat berbeda, pertama tanggal 4 Juli 2024 tempat kejadian perkara (TKP) di Tammeroddo Sendana, kemudian yang kedua tempat kejadian perkara di Rangas, kecamatan Banggae pada 15 Juli 2024,”. Kata Kompol Agussalim Arsyad, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Agustinus bersama IPTU Suyuti, kamis, (18/7/2024).

Baca Juga  TNI-POLRI Awasi Pendistribusian Logistik Pemilu

Menurut Kompol Agussalim, bahwa penangkapan dua kasus tersebut terungkap, berkat adanya laporan dari masyarakat, sehingga Kasatres Narkoba bersama anggotanya langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka, berikut barang buktinya berupa sabu.

“Atas perbuatan tujuh tersangka ini dikenakan pasal 112 atau 127 tahun 2009 tentang UU narkotika ancaman pidana paling cepat 4 tahun dan lambat 12 tahun penjara, dengan denda sedikitnya Rp. 800 Juta dan maksimal Rp. 8 Milyar,” terang Kompol Agussalim.

Baca Juga  Polres Majene Gelar Ops Zebra Marano 2023 Di Jalan Hertasning, Tingkatkan Kepatuhan Berkendara

Ia juga berharap kepada masyarakat untuk tetap mengantisipasi agar kejadian serupa di wilayah hukum Mapolres Majene serta menghimbau untuk tidak tergiur dengan barang terlarang tersebut, karena akibatnya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Saya berharap, agar masyarakat sadar dan menghindari barang terlarang seperti Narkoba dan obat-obat terlarang lainnya,  yang mengakibatkan berhadapan dengan proses hukum,” ujarnya,(Ali).

(Indra Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *