DAERAH  

PT.Mamuang Jakarta Diduga Caplok Lahan Perkebunan Warga di Pasangkayu

Pasangkayu, Sulbar.99news.id—PT.Mamuang Jakarta (Astra Gruop) yang beroperasi di kawasan hutan desa Martajaya,  kabupaten Pasangkayau, Sulawesi Barat  diduga mencaplok lahan masyarakat seluas 7.640 hektar. Hal ini diungkapkan penggiat Anti Korupsi NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim.

Menurut Anwar,  bahw PT. Mamuang Astra yang selama ini bergerak  di industri kelapa sawit, di  desa Martajaya,  kabupaten Pasangkayu  itu diminta segera memperjelas batas lokasi, karena hal ini telah merugikan masyarakat petani setempat.

“Salah letak lokasi lagi, overleaf itu PT. Mamuan Astra, artinya batas lokasi yang dikuasai PT.Mamuang tidak sesuai, kami meminta bupati Pasangkayu harus bertindak sesuai kewenangannya, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut,” ungkap Anwar, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga  Dinas Kesehatan Sulbar Gelar Verifikasi dan Sosialisasi SKDR Keracunan Pangan MBG di Mamuju Tengah

Anwar juga mengatakan,  dari data dan dokumen yang ia peroleh,  sebelumnya kawasan hutan di desa Martasari, kecamatan Pedongga, kabupaten Pasangkayu telah dilepaskan kepada PT. Mamuang Jakarta melalui dokumen Berita Acara Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan.

“ Namun dalam prosesnya patok-patok batas pelepasan kawasan hutan tidak dipasang dengan jelas, sehingga menimbulkan konplik antara masyarakat melalui Kelompok Tani Masyarakat (KPM) dengan PT.Mamuang yang berada di desa Martajaya selama 20 tahun, bahkan PT.Mamuang ” kata Anwar.

Baca Juga  Pemkesra Sulbar Evaluasi Pelaporan SPM Triwulan IV tahun 2025, Bangun Sinergi dan Komitmen

Anwar juga menegaskan,  PT. Mamuang Jakarta diduga telah mencaplok lahan masyarakat, dengan cara memperluas lahan perkebunan sawit seluas 7 ribu hentar lebih, sehingga sangat merugikan masyarakat, termasuk merugikan negara.

“Diperoleh data,  pelepasan kawasan sebagai kawasan hutan yang terletak di kelompok hutan s. Pasangkayu seluas 12.901,40 hektar untuk  perkebunan kelapa sawit atas nama PT.Mamuang (Astra Group), dengan catatan apabila di dalam kawasan hutan tersebut terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik perkampungan, tegalan, persawahan atau atau telah diduduki dan digarap pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk yang dilepaskan, namun kenyataannya sekarang tidak seperti dengan yang tercantum dalam dokumen, artinya ini PT.Mamuang telah memperluas kawasannya,” ujarnya.

Baca Juga  Sulbar Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029, Fokus pada Sektor Unggulan dan UMKM

Ia juga meminta Pemeritah, dalam hal ini Menteri Kehutanan RI agar segera turun tangan menyelesaikan persoalan antara pihak PT.Mamuang Jakarta (Astra Group) dengan masyarakat setempat yang selama ini mencari keadilan.

“Masyarakat setempat menganggap perbuatan yang dilakukan PT.Mamuang Jakarta sudah kategori perbuatan melawan hukum, dengan cara memaksa mencaplok lahan pihak Kelmpok Tani PKM-Matra Pasangkayu, dengan memperlat Aparat Kepolisian (Oknum Brimob) mengusir warga,” pungkasnya.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *