DAERAH  

PT. Mamuang Serobot Lahan Warga, KPM Matra Kirim Surat ke Presiden

Pasangkayu, Sulbar.99news.id—Ketua Umum Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, M.A.Agung mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, lantaran lahan milik warga Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu diserobot PT. Mamuang Jakarta

Dalam isi surat yang dikirim, Ketua Umum PKM Kabupaten Pasangkayu, .M.A.Agung  terkait permasalahan yang dihadapi warga Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, antara lain persoalan patok tata batas Kawasan Hutan yang dilepaskan untuk perkebunan sawit, maupun patok batas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Mamuang Jakarta yang tidak jelas.

Dalam keterangan yang diterima Sulbar.99news.id, Jumat (26/9/2025) Agung menjelaskan, dengan adanya persoalan itu, sehingga warga Masyarakat Kelompok Tani Kabupaten Pasangkayu yang menjadi korban, menganggap pemilik perusahaan PT. Mamuang Jakarta telah melanggar hak masyarakat.

Baca Juga  Dari Kopdes hingga MBG, Pemprov Sulbar Buktikan Komitmen pada Program Prioritas Nasional

“Lahan masyarakat dirampas, dan digusur secara paksa dengan memperalat oknum aparat Kepolisian (Brimob), mereka beralasan, bahwa lahan yang selama bertahun-tahun dikelola warga setempat adalah milik PT.Mamuang,” terangnya.   

Karena itu kata Agung,  ia selaku Ketua Kelompok Pemberdayaan Masyarakat bersama warga Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat,  mendesak agar Presiden Prabowo Subianto, untuk turun tangan menyelesaikan konflik lahan yang berkepanjangan dengan PT Mamuang Jakarta.

Baca Juga  Giat Jumat Bersih Pemprov Sulbar, Jadi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Untuk Masyarakat

“Bayangkan sudah 20 tahun kami dari PKM bersama warga desa Martasari berjuang, sejak tahun 2004,  sampai sekarang belum ada titik terang, bahkan sudah berbagai cara ditempuh, mulai jalur mediasi oleh DPRD, melalui Pemda, upaya hukum melalui Pengadian Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai MA, melalui Ombusdman, namun sampai sekarang tidak ada upaya memperjelas patok batas Sertifikat SHGU PT.Mamuang,,”ungkapnya.

Dalam sebuah surat yang dikirim ke Presiden Prabowo Subianto, Agung berpendapat, bahwa permasalhan yang ia hadapi bersama warga Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, dapat dihadapi dengan solusi kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga  Gubernur Sulbar Suhardi Duka Lantik 15 Pejabat Eselon II dan Tunjuk 5 Pelaksana Tugas OPD

“Solusi yang tetap adalah kebijakan dari bapak Presiden Prabowo Subianto dengan menyampaikan kepada bapak Menteri Kehutanan dalam hal ini Dirjen Planologi Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Makassar yang bertanggungjawan dalam pengolahan dan pemantapan kawasan hutan dan memasang kembali patok tata batas pelepasan kawasan hutan yang diperuntukkan PT.Mamuang Jakarta,” cetusnya.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *