BERITA  

Kejaksaan Negeri Majene Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 10 Gram

SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 36 saset plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto 10.7792 gram, empat lembar kertas catatan togel, dua buah buku rekening dan kartu ATM, pisau, pakaian dan sejumlah barang bukti lainnya, Kamis (20/7/2023).

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Majene, B. Hermanto, S.H., M.H menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dari kasus yang telah putus mulai dari bulan januari hingga bulan juni tahun 2023 ini, barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air, dibakar serta dihancurkan.

Baca Juga  Pemda Majene Harus Tegas Tindak Peraktik Mafia Tanah

“Jaksa selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang. Dalam kegiatan ini barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya, tujuan pemusnahan ini untuk menghindari ada oknum yang menyalahgunakan, ini merupakan komitmen Kejaksaan,” ujar B. Hermanto kepada sejumlah wartawan.

B. Hermanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pemusnahan Barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d UU.

Baca Juga  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

“Ini merupakan salah satu tugas Kejaksaan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Baca Juga  Duel Maut Tukang Bentor Dan Tukang Parkir Di Wonomulyo, 1 Orang Tewas

Hadir pada acara pemusnahan barang bukti ini, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Majene, Ketua DPRD Majene, dan Unsur Forkopimda lainnya, serta Kepala Rutan Kelas IIB Majene dan BNK Majene, sekaligus turut melakukan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri
Majene.

(Indra Saputra)

Editor: Indra Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *