HMI Cabang Majene Melakukan Aksi Dan Menyegel Kantor Mandala Finance Majene

SULBAR99NEWS.COM, MAJENE – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Majene melakukan aksi solidaritas seruan Badan Kordinator (Badko) HMI Sulselbar terhadap PT Mandala Finance atas pemukulan terhadap Kader HMI Komisariat Syariah dan Hukum Cabang Gowa raya.

Diketahui beberapa karyawan PT Mandala Finance Makassar melakukan aksi premanisme dan penganiayaan terhadap Kader HMI Komisariat Syariah dan Hukum Cabang Gowa Raya yang melakukan aksi unjuk rasa di Perusahaan Pembiayaan Mandala Finance di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Buakana, Kota Makassar, Sabtu 22/7/2023.

Baca Juga  Aplikasi Berita SemuaNews Resmi Diluncurkan JMSI

Menyikapi kejadian tersebut, HMI Cabang Majene bersama Badko HMI Sulselbar mengecam dan sangat menyayangkan aksi tersebut, mereka pun melakukan aksi solidaritas kepada PT Mandala Finance Cabang Majene dan menyegelnya.

“Ini adalah salah satu pelecehan terhadap lembaga kami, sebagaimana yang diatur dalam UUD bahwa setiap warga Negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Zulkifli Korlap HMI Cabang Majene.

Baca Juga  Kapolres Majene Hadiri Pemberian Remisi Kepada 66 Warga Binaan Rutan Kelas II B Majene

Zulkifli juga menyatakan itu salah satu tanda bahwa PT Mandala Finance atau oknum-oknumnya ingin menginjak-injak regulasi yang ada di Indonesia.

“Adapun tuntutan kami pada aksi ini, selama oknum PT Mandala Finance yang melakukan tindakan premanisme kepada Kader HMI belum ditangkap, maka kami dari HMI Cabang Majene, Badko HMI Sulselbar, dan Seluruh HMI se-Indonesia akan melakukan aksi yang lebih besar dan akan menjadikan Isu nasional”, tambahnya Zulkifli.

Baca Juga  Kalla Group Beri Bantuan Pembangunan Jalan dan Jembatan Senilai Rp 350 Miliar ke Pemprov Sulbar

Saat ini Polrestabes Makassar telah menangkap lima orang karyawan Mandala Finance yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut, pelaku lain yang terlibat masih dalam pencarian.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 subsider 117 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Indra Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *