BANDUNG – Mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kasus korupsi proyek e-KTP. Ia keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8).
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, menyatakan bahwa pembebasan bersyarat diberikan karena Setnov memenuhi sejumlah ketentuan.
“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, yang bersangkutan telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Rika dalam keterangan pers pada Minggu (17/8).
Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa syarat administratif juga terpenuhi. “Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa pidana,” tambahnya.
Setnov sebelumnya divonis 12,5 tahun penjara dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Dengan pembebasan bersyarat ini, ia masih berkewajiban menjalani masa pengawasan sesuai aturan yang berlaku.













