Majene, Sulbar99news.com—Ahli waris pemilik sebidang tanah yang terletak di Lingkungan Salabulo, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur atas nama H.Bahtiar melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Majene. Pasalnya, lahan yang telah belasan tahun dikuasai, tiba-tiba disertifikatkan orang lain.
Kuasa hukum ahli waris, Ikhsan menjelaskan, bahwa duduk perkaranya adalah obyek sengketa yang ada di Lingkungan Salabulo, Kelurahan Tande Timur yang dikuasai kindo Juhari orang tua dari penggugat ini secara turun temurun.
“Jadi selama ini penggugat ini aktif mengelola maupun membayar kewajiban sebagi wajib pajak obyek tersebut, walhasil tahun 2019 penggugat dalam hal ini H.Bahtiar mendatangi kepala lingkungan yaitu tergugat satu atas nama Masdar untuk mengurus membuatan sertifikat melalui program prona, tapi alasannya nantipi karena belum bisa,” ungkap Ikhsan.
Namun demikian kata Ikhsan, berselang beberapa bulan kemudian datang orang lain menemui Masdar tergugat satu atas nama Hamka dan Ridwan, tanpa diketahui pemilik lahan yaitu Bakhtira, ahli waris dari kindo Juhari.
“Maksud keduanya Hamka dan Ridwan datang menemui Masdar yang pada saat itu masih menjabat sebagai kepala Lingkungan Salabulo, tujuannya untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut, kemudian oleh Masdar diterima dan dibuatkan rekomendasi sebagai persyaratan pengurusan sertifikat, maka setelah diurus ke kantor BPN Majene maka terbitlah sertifikat atas nama Hamka dan Ridwan,” terangnya.
Ikhsan juga menjelaskan, setelah bulan Agustus tahun 2023, pemilik lahan Bakhtiar ahli waris dari kindo Juhari datang kelokasi tersebut, dengan maksud untuk membersihkan lahan karena mau dikelola kembali.
“Pada saat pak Bakhtiar sedang membersihkan lahan karena banyak tumbuh rumput, maka datanglan Ridwan dan mengatakan kepada pak Bahktiar, kenapa dibersihkan itu sudah bersertifikat, tentu pak bakhtiar heran dan balik bertanya sertifikat atas nama siapa, karena ini lokasi milik orang tua saya, namun Ridwan tetap menyangkal bahwa lahan tersebut miliknya dan mengatakan kalau tidak percaya tanyakan saja ke kelurahan,” tandasnya.
Dengan dasar itulah kata Ikhsan, Bakhtiar selaku ahli waris melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Majene untuk menuntuk haknya selaku pemilik lahan yang diklaim sejak belasan tahun ia kuasai.
“Itu yang bikin kami heran saat dikonfirmasi ke pak Masdar dia mengatakan tidak punya kewenangan lagi soal lokasi itu, karena ia tidak lagi menjabat sebagi kepala lingkungan, artinya seolah dia cuci tangan, padahal awal mula persoalan ini muncul karena ulahnya, mengakui orang lain sementara dia tau yang selama ini yang mengelola adalah orang tua pak Bakhtiar, makanya kami melalui upaya hukum artinya gugatan perbuatan melawan hukum, kita tunggu saja endingnya seperti apa nanti,” pungkasnya.(Ali)













