SULBAR99NEWS.ID, MAJENE – Satresnarkoba Polres Majene telah melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik 2024, empat orang ditangkap, dua TO dan dua Non TO.
Kasus tersebut di terangkan langsung oleh Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnaini, didampingi oleh KBO Satresnarkoba Iptu Yulius Rappang, Kasi Propam Iptu Slamet Riadi, Kasi Humas Iptu H. Ashari, saat press release di ruang data Polres Majene, Kamis (21/3/2024).
Berdasarkan LP/A/4/III/2024/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT/TANGGAL 5 MARET 2024, inisial MWK (23) yang beralamat di Luaor Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, ditangkap didepan hotel Villa Bogor yang berada di Lingkungan Leppe, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene saat terpantau oleh petugas sedang membuang sesuatu dari tangan kirinya yaitu sebuah pembungkus rokok Sampoerna dan pada saat diperiksa berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.0983 gram yang dibungkus dengan potongan kertas rokok berwarna putih, setelah itu pelaku langsung diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Majene guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 pukul 18.15 wita Satresnarkoba Polres Majene kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan LP/A/5/III/SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT. Tersangka tersebut berinisial A (39) alamat Poralle, Lingkungan Battayang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, ditangkap berawal dari laporan masyarakat bahwa salah satu rumah yang dicurigai yang berada di lorong poralle, Battayang, Kabupaten Majene, petugas kemudian melakukan pemantauan ke TKP, hasilnya petugas mendapati tersangka tersebut alat hisap sabu dan hendak menggunakan narkotika jenis sabu itu didalam kamar, sehingga petugas langsung mengamankan dan dibawa ke Polres Majene beserta barang bukti sabu dengan berat 0.0746 gram.

Dalam Operasi Antik 2024 Polres Majene juga telah mengungkap kasus narkotika jenis sabu non TO. Berdasarkan LP/A/6/III/SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT/ TANGGAL 9 MARET 2024. Adapun tersangka tersebut berinisial AN (47) alamat dusun Lapeo Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dan ZK (37) alamat Lingkungan Pappang I Kelurahan Pappang I, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.

Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang Tindak Pidana Narkoba Jenis sabu, dimana Rumah kost yang berada di lingkungan Tulu Kelurahan Labuang
Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene merupakan tempat atau daerah yang sering digunakan bagi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar Pukul 00.30 wita, petugas dari Satresnarkoba Polres Majene Melakukan Patroli dan pemantauan di daerah tersebut, pada saat melakukan pemantauan petugas mencurigai salah satu rumah Kost dalam keadaan pintu terbuka sehingga petugas mengecek rumah kost tersebut dan mendapati seorang Lelaki yang berinisial AN dan seorang Perempuan inisal SW dan anak perempuannya yang berumur sepuluh bulan. Sekitar pukul 01.00 wita petugas melakukan penggeledahan badan terhadap AN dan kendaraan jenis honda scoopy berwarna hitam silver yang ia gunakan dari campalagian Kabupaten Polewali Mandar.
Hasil pengeledahan petugas menemukan satu buah penutup botol lee mineralle yang berlubang dua disaku motor Lelaki KOWANG dan satu buah botol lee minerale yang didalamnya terdapat satu buah potongan pipet berwarna putih, tiga buah potongan pipet berwarna bening, satu buah korek gas dan pembungkus rokok Feloz yang berisi satu saset plastik bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut diakui oleh Lelaki AN miliknya sendiri yang ia peroleh dari tersangka ZK di lingkungan Pappang | Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Berdasarkan keterangan dari AN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 Sekitar pukul 00.30 wita personel sat resnarkoba melaksanakan giat pengembangan di Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar guna melakukan penangkapan terhadap ZK dan sekitar 01.00 wita Personel sat resnarkobapun tiba di salah satu rumah yang berada di lingkungan Pappang I Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar menurut keterangan AN bahwa rumah
tersebut milik ZK sehingga petugas melakukan giat penangkapan terhadap ZK di rumah tersebut kemudian petugas langsung membawanya ke Polres Majene guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sekitar pukul 02.00 wita petugas Satresnarkoba polres majene beserta pelaku tiba di polres majene dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Lelaki ZK dan petugas kembali menemukan 5 (lima) sachet plastik bening yang berisikan kristal bening diduga jenis shabu yang berada di dalam pembungkus rokok merek Feloz pada kantong celana dari milik dari lelaki ZK.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut ke empat pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 sampai 12 tahun.
(Indra Saputra)













