Sejumlah Mahasiswa Datangi Penyidik Minta Penjelasan Penghentian Penyelidikan Kasus Dugaan Keracunan Anak

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (SATAIN) mendatangi penyidik Polres Majene, Rabu (4/9/2024) malam.

Kedatangan mereka ke Polres Majene mempertanyakan kejelasan penghentian penyelidikan kasus dugaan keracunan anak di Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang yang terjadi pada hari Senin, 6 Mei 2024 lalu

“Kami mendatangi penyidik Polres Majene untuk meminta penjelasan terkait alasan penghentian penyelidikan tersebut. Dalam pertemuan,  penyidik telah menjelaskan beberapa alasan terkait dihentikannya proses penyelidikan kasus dugaan keracunan anak di Pamboang,” kata Ahmad Syamsuddin, perwakilan mahasiswa STAIN.

Ahmad juga menyampaikan terima kasih kepada Satreskrim Polres Majene atas kesediaannya menerima audiensi. Ia juga menyampaikan bahwa mahasiswa STAIN Majene ingin mengetahui dasar hukum yang menjadi landasan bagi Satreskrim Polres Majene dalam menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Kabag Ops Polres Majene Tegaskan Netralitas Seluruh Personel

“Kami berharap dalam rilis berita terkait penghentian kasus ini, alasan-alasan yang menjadi dasar keputusan tersebut dijelaskan secara terperinci agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya, intinya itu,” ujar Ahmad.

Rombongan mahasiswa yang dipimpin oleh Ahmad Syamsuddin,  diterima langsung Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, S.H., M.H., didampingi beberapa Kanit Reskrim di ruang kerjanya.

Menanggapi pertanyaan mahasiswa, Kasat Reskrim AKP Budi Adi menjelaskan, bahwa proses penyelidikan terkait kasus dugaan keracunan yang terjadi di Kecamatan Pamboang telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dengan melibatkan sejumlah ahli dididangnya masing-masing.

Baca Juga  Kadiv Humas Terima Kunjungan Kapuspen TNI, Sinergitas Kunci Lewati Tantangan

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dan sejumlah bukti hasil dari pememeriksaan ahli, kasus tersebut dinyatakan tidak ada unsur kelalaian didalamnya, kami juga melibatkan pemeriksaan dari 7 ahli, termasuk dokter dari Puskesmas, ahli zat kimia dan mikrobiologi dari BPOM  Sulawesi Barat, dokter spesialis anak dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), dokter gizi, serta ahli pidana dari UMI,” terang Budi Adi.

Lebih lanjut, Budi Adi menyampaikan bahwa hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Majene untuk ditindaklanjuti. Inspektorat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan,

Baca Juga  Laksanakan Evaluasi Mutu Sarana Dan Prasarana Alat Komunikasi Polri Oleh Tim Puslitbang Polri Di Mapolres Majene

”Kami  tetap terbuka dengan kasus ini kepada siapapun,  termasuk kepada teman-teman mahasiswa dan tidak ada yang kami tutup-tutupi, semua berjalan sesuai prosedur, serta fakta yang ada,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Kasat Reskrim, perwakilan mahasiswa STAIN Majene yang hadir menyatakan bahwa mereka puas dengan penjelasan yang diberikan dan telah memahami dasar penghentian penyelidikan kasus tersebut.

Polres Majene, khususnya Satreskrim Polres Majene, menegaskan bahwa mereka akan terus bersikap terbuka dalam penanganan kasus ini. Pihak kampus atau Organisasi Kepemudaan (OKP) lainnya yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait penghentian penyelidikan ini juga dipersilakan untuk melakukan audiensi dengan pihak kepolisian.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *