Sebelum Ditangkap Polisi, Pasutri Pelaku Penipuan Sempat Melarikan Diri ke Bogor

Majene, Sulbar99news.com—Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Majene. Tersangka PI (istri) usia 43 tahun dan AC (suami) usia 46 tahun sempat kabur ke wilayah Bogor usai melakukan penipuan dengan berkedok mengajak bisnis kepada korbannya dengan membangun waterboom di wilayah Majene..

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi menjelaskan, kedua tersangka pasangan suami istri (pasutri) ini diduga terlibat kasus penipuan dengan modus menawarkan bisnis pembangunan waterboom kepada korbannya yang juga warga Majene  Namun, apa yang dijanjikan terhadap korban tidak ditepati.

Baca Juga  Puluhan Kendaraan Dihentikan Polisi di Depan Mapolres Majene, Ada Apa?

“Awalnya pelaku menunjukkan rencana bisnis dan presentase mengenai pembangunan waterboom untuk meyakinkan korbannya, karena sangat yakin akhirnya korban menerahkan uang 1 miliar, tetapi bertahap tidak sekaligus. Pelaku pasangan suami isteri ini sempat melarikan diri ke Bogor,” ungkap AKP Budi.

Budi Adi mengatakan, Setelah pelaku berhasil mendapatkan uang dari korban, pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut pun kemudian melarikan diri ke daerah Muliya Harja Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga  Polres Majene Lakukan Latihan Pra Operasi Patuh Marano 2023

“Kedua pasangan suami istri itu merupakan warga Majene, keduanya tinggal di Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, kedua pelaku kami tangkap di sebuah apartemen waterplace residence  Surabaya, setelah dilakukan pengejaran beberapa hari. Dari pengakuan pelaku uang hasil dari korbannya habis digunakan berfoya foya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku kata Budi Adi, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti berupa, satu examplar presentation otline, planning pembangunan dalam bentuk buku, 13 lembar tanda bukti transaksi, tiga lembar bilyet giro dan rekening Koran.

Baca Juga  Puluhan Personel Polres Majene Amankan Kedatangan Jamaah Haji Kloter 7 di Stadion Prasamya Mandar Majene

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun, kedua pelaku pasangan suami isteri ini sementara ditahan di sel Mapolres Majene, untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *