MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Beberapa bulan terakhir ini persoalan dugaan mafia tanah kembali terjadi, tepatnya di Lingkungan Lino Maloga, dan Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur yang cukup menarik perhatian warga setempat.
Salah seorang pemerhati Agraria, Anwar Hakim mengatakan, persoalan adanya mafia tanah marak dan terus berulangnya lantaran terjadinya pembiaran oleh negara. Aparat pemerintah, disebut Anwar seharusnya tegas melakukan penindakan.
“Kenapa terjadi perampasan tanah terus-menerus, tidak berkesudahan yaitu karena terjadinya pembiaran oleh negara kesimpulannya hanya itu. Kalau negara tidak melakukan pembiaran ini tidak terjadi,” kata Anwar, Kamis (14/11/2024).
Dibeberkan Anwar, praktik mafia tanah sudah terjadi sejak beberapa bulan terakhir, namun hingga saat ini tak kunjung dapat diberantas hingga tuntas. Hal ini terjadi lantaran sistem yang ada membuka celah terjadinya mafia tanah.

“Kami berharap pemerintah daerah tegas, kalau ini terus dibiarkan, akan terjadi konflik antar warga, ironinya ada beberapa warga yang membangun di tanah pemerintah daerah, namun tidak ada tindakan, belum lagi mereka juga tidak memiliki IMB, mereka juga seenaknya membangun. Bahkan juga ada masyarakat yang membangun di lokasi milik orang orang lain yang sudah memiliki sertifikat,” ujar Anwar.
Anwar juga menjelaskan, Tanah hak milik menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak dimanfaatkan dikuasai masyarakat menjadi perkampungan. Dikuasai pihak lain selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan tanah HGB, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan menjadi ditertibkan karena tidak dimanfaatkan terhitung 2 (dua) tahun sejak diterbitkan hak.
“Begitu juga untuk tanah Hak Guna Usaha jika selama 2 (dua) tahun tidak digunakan dan dimanfaatkan akan menjadi obyek penertiban tanah telantar. Pada intinya disini negara seharusnya mampu melindungi pemilik tanah yang sah dari jarahan mafia tanah yang cuma berbekal selembar surat. Bahwa harus pemda dan ATR/BPN tegas dalam merapkan PP 24 tahun 1997 berkenaan PP 18 tahun 2021, perihal akan ditertibkan surat-surat lama batas tahun 2026 dan masih harus memiliki SHM,” pungkasnya.
Sementara salah seorang warga setempa yang identitasnya tidak mau disebutkan mengatakan, persoalan dugaan praktik mafia tanah di tempat ia tinggal sudah terjadi sejak beberapa lalu, modusnya mereka langsung melakukan penimbunan pada lahan yang kosong.
“Namun, kenyataannya praktik mafia tanah hingga kini sulit diberantas. Salah satu penyebabnya adalah kurang memadainya regulasi pertanahan untuk mencegah praktik ilegal tersebut serta masih lemahnya integritas aparat negara,” katanya.(Ali).













