Oleh : Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengecam tindakan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak berinisial DCN (7) di Banyuwangi, Jawa Timur. Dia memastikan bahwa Kementerian PPPA akan mengawal proses hukum kasus tersebut, sekaligus memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. (Kompas.com, 17/11/2024).
Selain itu, Sepeda anak perempuan berwarna pink milik CNA menjadi saksi bisu bagaimana dia dibunuh dan diduga diperkosa pada Rabu, (13/11/2024). (Liputan6.com, 17/11/2024).
Kemen PPPA menyebut bahwa prevalensi kekerasan seksual terhadap anak pada 2024 lebih tinggi dibandingkan pada 2021. Prevalensi kekerasan seksual pada anak laki-laki usia 13—17 tahun sepanjang hidup sebesar 3,65% pada 2021, naik menjadi 8,34% pada 2024. Sedangkan prevalensi kekerasan seksual pada anak perempuan dengan usia yang sama sepanjang hidup pada 2021 berkisar 8,43%, naik menjadi 8,82% pada 2024.
Melihat data yang ada, pihak berwenang menghadapi tantangan yang cukup berat. Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diabaikan, karena akar permasalahannya tidak hanya satu atau dua faktor, tetapi juga banyak. Melihat kenyataan ini, terlihat jelas bahwa situasi anak semakin terancam.
Keluarga yang seharusnya melindungi dan menjaga anak justru menjadi pelaku kejahatan terhadap anak, yang sering kali berujung pada pembunuhan. Para pengambil kebijakan dan pihak berwenang setempat cenderung bertindak setelah menerima laporan, dan bahkan pada tahap itu pun mereka sering terhambat oleh proses birokrasi yang berlarut-larut.
Selain itu, negara yang bertanggung jawab untuk membuat kebijakan, beroperasi dalam kerangka dan gaya hidup sekuler yang liberal. Para pejabat tidak terlalu peduli bahwa kebijakan yang mereka buat berdampak negatif terhadap masyarakat dan kaum muda. Selain itu, ketika memeriksa para pelaku dalam kasus kekerasan seksual, tampak bahwa banyak yang dikenal oleh para korban, sehingga jelas bahwa keluarga tidak dapat diandalkan sebagai sistem pendukung utama untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
Kondisi seperti itu terus berlanjut sebagian besar karena pengaruh sistem pendidikan sekuler yang melanggengkan masalah-masalah ini, bersama dengan gagasan yang berlaku tentang kebebasan berperilaku dan sistem sanksi yang acuh tak acuh. Sistem pidana saat ini gagal memberikan pencegahan yang efektif terhadap para pelaku. Predator seksual yang dibebaskan dari penjara alih-alih berubah, menjadi lebih bejat dalam upaya mereka untuk mendapatkan korban.
Ketakutan yang dialami oleh para korban dalam melaporkan insiden-insiden ini juga berfungsi untuk memberdayakan para pelaku. Akibatnya, para korban harus menemukan keberanian untuk mengungkapkan tindakan berdosa yang ditimpakan kepada mereka, setidaknya kepada seseorang yang benar-benar dapat dipercaya. Sangat penting untuk memberantas faktor-faktor yang mempercepat proses ini sepenuhnya.
Lebih jauh, intervensi strategis dari pihak berwenang diperlukan. Mereka harus menerapkan kebijakan yang ditujukan untuk menghentikan kekerasan seksual secara efektif dan sistematis. Sebaliknya, Islam menganggap generasi muda sebagai aset berharga bagi peradaban, yang mengharuskan perlindungan, pengasuhan, dan pemberdayaannya sepenuhnya.
Islam mengangkat posisi generasi muda tidak hanya sebagai aset dunia ini tetapi juga akhirat. Islam menawarkan pendekatan holistik untuk memerangi kekerasan seksual melalui tiga pilar fundamental. Pertama, pembentukan individu yang saleh. Kedua, pembinaan masyarakat yang dijiwai dengan pikiran dan perasaan Islam, di mana praktik amar makruf nahi munkar terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari mereka. Ketiga, keberadaan negara yang menegakkan sanksi ketat untuk memastikan terwujudnya keadilan hukum.
Dengan demikian jelas bahwa hanya sistem Islam yang memiliki kapasitas untuk memberikan perlindungan sejati bagi anak-anak dari tindakan kejam predator seksual.
Allah SWT berfirman :
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS An-Nisa :9). Wallahu alam













