Penulis: drg. Rubiah Lenrang (Praktisi Kesehatan dan Ibu Rumah Tangga)
Kebijakan penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan baru-baru ini telah menyentakkan kesadaran publik. Tiba-tiba saja rakyat kehilangan perlindungan kesehatan dengan alasan “pemutakhiran data” dan “tepat sasaran”.
Sebagaimana dilansir Kompas.id, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5-2-2026), menuturkan, setidaknya lebih dari 100 pasien cuci darah telah melaporkan kepesertaannya sebagai peserta PBI dalam program JKN dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal itu menunjukkan karut-marutnya sistem verifikasi data kepesertaan program JKN.
Solusi pun diajukan kepada rakyat dengan melakukan reaktivasi. Peserta yang dinonaktifkan dapat mengurus di Dinas Sosial dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. Rumah sakit pun disuruh untuk tetap menerima pasien, walaupun administrasi belum final. Namun kenyataan di lapangan, Rumah sakit belum bisa melayani peserta PBI yang nonaktif dengan optimal karena tidak ada yang menanggung biayanya.
Kenyataan ini bukanlah sekedar persoalan administratif semata, melainkan gambaran rapuhnya sistem jaminan sosial yang berbasis asuransi. Dalam perspektif Islam, jaminan kesehatan bukanlah hal yang bisa diputus karena kendala data ataupun dana, melainkan kebutuhan pokok yang melekat pada setiap jiwa saat ia terlahir ke dunia ini bahkan sejak ia dalam rahim ibunya.
Pemimpin sebagai Pengurus Rakyat
Kesehatan adalah kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Pemimpin dalam Islam memegang amanah sebagai raa’in (penggembala/pengurus) rakyat. Mereka akan dimintai pertanggungjawban atas kondisi yang menimpa rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) itu laksana penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari).
Sehingga ketika jutaan orang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI, maka akan muncul risiko terabaikannya hak kesehatan masyarakat. Sedangkan dalam Islam, membiarkan rakyat tanpa pengurusan yang baik adalah bentuk pengabaian amanah. Oleh karena itu, negara wajib memastikan bahwa seluruh rakyat mendapatkan layanan kesehatan, tanpa memandang apakah ia kaya ataupun miskin, tanpa harus terbelit birokrasi kartu jaminan sosial ataupun status kepesertaan.
Kegagalan Sistem Asuransi dan Tawaran Ekonomi Islam
Karut-marutnya kondisi sistem kesehatan saat ini sebab jaminan kesehatan kita digantungkan pada premi (iuran). Yang mana hak kesehatan rakyat digantungkan pada ketersediaan dana iuran yang masuk. Sehingga jika peserta tidak melakukan pembayaran iuran atau jika negara (sebagai pembayar PBI), melihat bahwa anggaran tidak cukup atau data kepesertaan tidak valid, maka layanan tersebut bisa diputus.
Adapun Islam menjelaskan tentang dana kesehatan rakyat bersumber dari sistem ekonomi yang berpusat pada kedaulatan negara atas sumber daya alam. SDA yang melimpah seperti gas, minyak, mineral, dan hutan, bukanlah milik individu atau perusahaan swasta, melainkan milik umum (Al-Milkiyyah al-Ammah).
Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan dalil ini sehingga kekayaan alam yang menjadi hajat hidup orang banyak tidak boleh diprivatisasi apalagi diberikan kepada negara asing, sebab SDA merupakan milik umat. Negara wajib mengelola SDA tersebut secara mandiri dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk membiayai kemaslahatan publik, salah satunya adalah kesehatan gratis.
Skema Pembiayaan: Dari SDA ke Meja Operasi
Negeri Indonesia sangatlah kaya raya. Apalagi jika prinsip ekonomi Islam diterapkan khususnya dalam hal pengelolaan SDA, maka anggaran kesehatan akan terpenuhi. Biaya rumah sakit, gaji dokter, riset medik, hingga pengadaan obat-obatan semuanya bersumber dari keuntungan pengelolaan sumber daya alam, bukan dari iuran rakyat.
Dalam skema ini, istilah “peserta nonaktif” tidak akan pernah ada. Setiap warga negara, begitu ia lahir, ia sudah menjadi “peserta” layanan kesehatan gratis. Pembiayaan dilakukan di hulu (pengelolaan kekayaan negara), bukan di hilir (menagih premi dari rakyat). Dengan demikian, jaminan kesehatan bersifat universal dan permanen, bukan bersifat transaksional seperti asuransi.
Menjaga Jiwa sebagai Prioritas Utama
Islam menempatkan Hifzhun Nafs (Menjaga Jiwa) sebagai salah satu dari lima tujuan utama syariat (Maqashid al-Shari’ah).
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:
“…Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…” (TQS. Al-Ma’idah: 32).
Demikian Allah menegaskan bahwa menyelamatkan satu nyawa merupakan prioritas utama. Maka, memutuskan akses kesehatan dengan dalih administrasi sungguh jauh dari sikap memuliakan manusia dalam Islam. Sehingga, sangat perlu kiranya penguasa meninjau kembali kontrak-kontrak karya pertambangan dan energi. Keuntungan besar dari SDA harus dialihkan secara signifikan untuk menutup lubang defisit kesehatan nasional.
Islam memberikan jalan keluar melalui pengelolaan kekayaan alam yang amanah. Hanya dengan kembalinya negara sebagai pengelola SDA demi kepentingan rakyat, jaminan kesehatan yang adil, merata, dan bermartabat dapat benar-benar terwujud di bumi Indonesia. []













