DAERAH  

Marak Penimbunan Lahan Tak Berizin di Lino Maloga, Minta Polda Turun Tangan

Majene, Sulbar.99news.id–Sejumlah warga yang berdomisili di Lingkungan Lino Maloga, dan Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur keluhkan dengan maraknya penimbunan lahan tanpa dilengkapi izin.

Salah seorang warga setempat, yang tidak mau namanya disebutkan mengaku, timbunan yang ada disamping tempat perkuliahan mahasiswa Unsulbar tidak pernah meminta izin warga. Dan disinyalir tidak memiliki izin. Bahkan, timbunan semakin hari semakin tambah meluas.

“Kami warga disekitar lokasi itu tidak pernah diminta izin, ironisnya ada juga lokasi yang mereka timbun yang diklaim milik Pemda Majene yang bekas lokasi pameran, tapi kenapa pemda seakan-akan tutup mata, olehnya itu kami minta aparatur pemerintah segera turun tangan, dalam hal ini Polda Sulawesi Barat,” sebutnya.

Baca Juga  Lagu Sayang-Sayang Iringi Pembukaan Sandeq Silumba 2025 di Pantai Bahari Polman

Sementara itu salah seorang pemerhati agria, Anwar Hakim berharap agar Camat dan Lurah melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing. Jangan sampai lahan yang tidak boleh ditimbun tetap ditimbun, Ia juga minta Polda Sulbar untuk turun tangan.

Baca Juga  Dinkes Sulbar Ikuti Labkesmas Expo Regional 8 : Penguatan Jejaring Laboratorium Kesehatan

“Apalagi menurut informasi dari  warga setempat, ada beberapa lahan warga yang sudah memiliki sertifikat tapi tetap juga ada pihak lain yang datang timbun, kalau hal ini terus dibiarkan, akan berdampak pada persoalan konflik antar warga, dan potensi kamtibmas,”kata Anwar Hakim, Minggu (25/5/2025)

Anwar juga mengatakan, dalam kurun waktu beberapa bulan ini, memang ada beberapa warga dari luar Majene yang datang mengklaim lokasi tersebut, mereka bahkan mengaku selaku ahli waris dari keturunanya, ini yang pemerintah harus tegas.

Baca Juga  Dispora Sulbar Gelar Seleksi Peserta PPAP 2025, Diikuti 12 Pemuda Terbaik dari Kabupaten Se-Sulbar

 “Inilah yang seharusnya pemerintah daerah segera  turun tangan untuk segera menyelasikan persoalan itu, kalau memang ada hak warga dari ahli waris pemerintah harus segera turun tangan untuk menyelesaikan,  jangan ada terkesan pembiaran,” ujarnya.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *