DAERAH  

BPKAD Ikuti Pendampingan Penilaian BMD, Perkuat Tata Kelola Aset Pemprov Sulbar

BPKAD Ikuti Pendampingan Penilaian BMD

Mamuju — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Muhammad beserta staf teknis mengikuti kegiatan pendampingan penilaian BMD, yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Publik dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Kamis 21 Mei 2026, bertempat di Dusun Garuda, Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

Baca Juga  Jalankan Program Beasiswa, Pemprov dan Universitas Tomakaka Rapat Bahas Perjanjian Kerja Sama

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pendampingan dalam rangka pelaksanaan survei lapangan penilaian aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang tetcatat pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Baca Juga  Visitasi KJSU di RSUD Hajjah Andi Depu Polman, Upaya Penguatan Layanan Penyakit Prioritas

Kepala Bidang BMD, Muhammad, menyampaikan bahwa keterlibatan BPKAD dalam kegiatan ini sangat penting untuk memastikan proses penilaian aset daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen untuk mendukung optimalisasi pengelolaan BMD, sehingga data aset yang dimiliki pemerintah daerah dapat tersaji secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Muhammad.

Baca Juga  Biro Organisasi Setda Sulbar Dampingi Penyusunan Peta Proses Bisnis dan SOP di DKP

Ia menambahkan, sinergi antara perangkat daerah dan tim penilai menjadi kunci dalam menghasilkan penilaian aset yang objektif dan berkualitas, yang pada akhirnya akan mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan daerah yang lebih tepat. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *