DAERAH  

Biro Organisasi Setda Sulbar Bersama BPBD Bahas Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Biro Organisasi Setda Sulbar Bersama BPBD

MAMUJU– Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Masykur melakukan Koordinasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar, Jumat, 9 Januari 2026.

Upaya ini untuk mendukung misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta Mewujudkan Pelayanan Dasar dan Berkualitas.

Baca Juga  Kepala Dinas PUPR Sulbar Keluarkan Himbauan Teknis Infrastruktur Jelang Natal dan Tahun Baru

Menurut Masykur, koordinasi dengan Kasubag Kepegawaian BPBD, Hamzah membahas mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi dan Kabupaten.

‘’Pada kesempatan ini kami mempertanyakan beberapa hal perubahan pengaturan nomenklatur BPBD diantaranya pejabat Kepala Pelaksana BPBD bukan lagi Sekretaris Daerah sebagai Ex Officio tetapi Kepala Pelaksana BPBD dan beberapa perubahan lainnya untuk diberlakukan tahun 2027,’’ jelas Masykur.

Baca Juga  Karo Organisasi Setda Sulbar Ikuti Rakor Terkait Aset dan Pemetaan ASN Pasca Perampingan Kelembagaan

Sementara, Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi menambahkan koordinasi ini untuk menyamakan pemahaman mengenai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

‘’Masih sering muncul pertanyaan terkait pedoman nomenklatur, untuk itu kami mengutus Pak Masykur yang selama ini aktif sebagai tim penyusunan SOTK untuk ke perangkat daerah melakukan koordinasi agar terdapat keselarasan tupoksi dan kewenangan BPBD dengan pedoman baru dari Kemendagri,’’ kata Rahmah. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *