DAERAH  

Biro Organisasi Setda Sulbar Bersama BPBD Bahas Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Biro Organisasi Setda Sulbar Bersama BPBD

MAMUJU– Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Masykur melakukan Koordinasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar, Jumat, 9 Januari 2026.

Upaya ini untuk mendukung misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta Mewujudkan Pelayanan Dasar dan Berkualitas.

Baca Juga  BPBD Sulbar Terima Koordinasi Korem 142/Tatag Terkait Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi Basah 2026

Menurut Masykur, koordinasi dengan Kasubag Kepegawaian BPBD, Hamzah membahas mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi dan Kabupaten.

‘’Pada kesempatan ini kami mempertanyakan beberapa hal perubahan pengaturan nomenklatur BPBD diantaranya pejabat Kepala Pelaksana BPBD bukan lagi Sekretaris Daerah sebagai Ex Officio tetapi Kepala Pelaksana BPBD dan beberapa perubahan lainnya untuk diberlakukan tahun 2027,’’ jelas Masykur.

Baca Juga  Dinsos Sulbar Terima Penyerahan Dua Warga Terlantar dari Dinsos Mamuju untuk Difasilitasi Pemulangannya ke Daerah Asal

Sementara, Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi menambahkan koordinasi ini untuk menyamakan pemahaman mengenai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.

‘’Masih sering muncul pertanyaan terkait pedoman nomenklatur, untuk itu kami mengutus Pak Masykur yang selama ini aktif sebagai tim penyusunan SOTK untuk ke perangkat daerah melakukan koordinasi agar terdapat keselarasan tupoksi dan kewenangan BPBD dengan pedoman baru dari Kemendagri,’’ kata Rahmah. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *