KAMPUS  

Pemilihan Dekan FKIP Unsulbar Masuk tahap Pendaftaran Bacalon

MAJENE, Proses pemilihan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sulawesi Barat telah memasuki tahap pendaftaran bakal calon. Panitia Pemilihan (Panlih) telah menyiapkan seluruh mekanisme pendaftaran untuk memudahkan para kandidat yang ingin berkompetisi.

Ketua Panlih Fauziah Hakim, M.Pd, Selasa, (10/3/2026) menjelaskan, formulir pendaftaran sudah tersedia dan dapat diakses melalui tautan (link) resmi.

“Untuk formulir sudah kami sediakan di tautan pendaftaran. Namun, sejauh ini belum ada figur yang mendaftar maupun menyatakan niatnya secara lisan kepada panitia,” jelas Fauziah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pendaftaran bakal calon Dekan FKIP Unsulbar periode 2026 – 2030 mulai dibuka 9 Maret 2026 hingga 17 Maret 2026.

Baca Juga  Digitalisasi Desa: Mahasiswa KKN Unsulbar Luncurkan Peta Lokasi Online, Akses Desa Lebih Cepat

Pasal 64 ayat (2) Permendiktisaintek no 38/2025 menyebutkan bahwa tahapan awal, yakni tahap penjaringan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.

Fauziah melanjutkan, Panlih juga terus mengintesifkan penyebarluasan informasi tentang pemilihan Dekan FKIP.
Menurutnya, Panlih telah mengirimkan surat kepada pimpinan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di seluruh Indonesia serta pimpinan Forum Komunikasi (FORKOM) FKIP.

“Kami telah membuat surat yang ditujukan kepada pimpinan LPTK se-Indonesia dan pimpinan FORKOM FKIP. Saat ini, surat tersebut sedang dalam proses administrasi melalui aplikasi Srikandi,” pungkasnya.

Baca Juga  Mubes VIII UKM Seni Pandaraq: Refleksi Capaian dan Regenerasi Kepemimpinan

Disamping mengirim surat ke sejumlah institusi, Panlih juga mengintensifkan sosialisasi melalui pengumuman berupa baliho di tempat strategis, yakni di depan Rektorat kampus Talumung.

Merujuk Statuta

Di berita sebelumnya, Panitia Pemilihan (Panlih) menyatakan syarat calon Dekan akan mengacu kepada Peraturan Menteri DiktiSaintek tentang Statuta Unsulbar. Pada regulasi terbaru tersebut, sarjana magister terbuka peluang untuk mendaftar.

Mengacu pada pasal 60 ayat (2) huruf m Statuta Unsulbar, bahwa syarat untuk menjadi dekan di Unsulbar memiliki kualifikasi akademik dan jabatan akademik yakni “memiliki kualifikasi akademik doktor dengan jabatan akademik paling rendah lektor, atau memiliki kualifikasi akademik magister dengan jabatan akademik lektor kepala untuk jabatan wakil Rektor, Dekan, dan kepala Lembaga.

Baca Juga  Aspirasi Dosen Unsulbar: Beri Hak Memilih Langsung Wakil Dosen ke Senat Universitas

Ketentuan tersebut, Kata Fauziah akan menjadi acuan bagi Panlih dalam penerapan syarat bakal calon yang akan mendaftar.

“Untuk yang magister sesuai statuta terbaru itu memenuhi syarat jika bakal calon tersebut memiliki jabatan fungsional lektor kepala,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *