KAMPUS  

Diterpa Isu Temuan BPK 1,5 Miliar, SPI Unsulbar Buka Suara: Tak Ada Penyimpangan

Majene, Sulbar.99news.id—Pihak Universitas Sulawesi Barat (Usulbar) memberikan klarifikasi resmi terkait isu adanya temuan BPK RI sebesar Rp.1,5 Miliar lebih yang akhir-akhir ini menjadi sorotan media lantaran diduga tak didukung bukti laporan pertanggungjawaban.

Ketua Satuan Pengawas Interrnal (SPI) Unsulbar, Arifan kepada wartawan, Jumat (24/4/2026) menyampaikan, bahwa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 yang ditemukan BPK pada saat melakukan audit, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Rp.1,5 miliar itu memang belum rampung.

“Pada saat ada pemeriksaan dari BPK waktu itu laporan pertanggungjawaban memang belum rampung, karena masih ada beberapa fakultas yang belum menyerahkan LPJ, sehingga terlambat, tapi bukan berarti temuan itu sesuatu yang dianggap merugikan keuangan negara, itu keliru kalau ada yang menafsirkan begitu,” terang Arifan.

Baca Juga  Dosen Unsulbar Latih Warga Desa Limboro Manfaatkan Aren Sebagai Sumber Ekonomi

Ia menjelaskan, temuan BPK yang dimaksud itu juga bukan bersifat anggaran terkait pengadaan fisik, melainkan biaya beberapa item kegiatan di fakultas, biaya opersional prodi, dan kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang dikelola oleh mahasiswa, bukan berupa kegiatan fisik.

“Itulah kenapa terlambat LPJ nya, karena dari pihak yang menggunakan dana belum menyetorkan laporan, apalagi pada saat BPK datang memeriksa waktunya juga hanya satu minggu, karena harus bergeser ke Pare-Pare, tetapi setelah LPJ rampung saat itu juga kami langsung ke Pare-Pare membawa dokumen LPJ yang dimaksud, jadi menurut kami dari sisi mana dianggap ada  penyalahgunaan dana,” tegasnya.

Baca Juga  Kembali, Mahasiswi Unsulbar yang Kost di Lutang Dilanda Kecemasan Tinggi

Arifan juga menegaskan, kabar dugaan penyimpangan hingga Rp 1,5 miliar lebih tidak sesuai fakta. Temuan BPK tersebut yang ramai dibicarakan hanya akibat adanya keterlambatan laporan pertanggungjawaban yang sudah terselesaikan, bukan merupakan penyalahgunaan dana

“Kami juga meminta publik tidak berspekulasi sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya, apalagi persoalan temuan BPK yang nilainya Rp.1,5 miliar itu sudah selesai laporan pertanggungjawabannya sebelum batas waktu yang ditentukan BPK, yaitu selama 60 hari,, itupun bukan dana pengadaan barang,” ujarnya..

Baca Juga  HMI Komisariat STAIN Cabang Majene Melakukan Unjuk Rasa Buntut Penutupan Jalan Utama Menuju STAIN Belum Terselesaikan

Sebelumnya beredar isu disalah satu media adanya temuan BPK sebesar Rp.1,5 miliar lebih dana pengadaan barang yang tak didukung bukti pertanggungjawaban, dalam narasinya bahwa dalam penelusuran BPK atas bukti laporan pertanggungjawaban belanja pada Unsulbar dari realisasi belanja barang senilai Rp.73.503.243.235,00 telah didukung LPJ, sedangkan Rp.71.908.091.237,00 belum dilengkapi bukti LPJ.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *