
Polman, Sulbar.99news.id – Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA), Zubair, menyoroti langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat terkait evaluasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah Polewali Mandar (Polman) Tahun Anggaran 2024.
Zubair menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan instrumen hukum yang bersifat mengikat, bukan sekadar dokumen administratif. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia memperingatkan bahwa mengabaikan rekomendasi tersebut dapat berimplikasi pada sanksi pidana.
“Pejabat memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan rekomendasi BPK. Jika diabaikan, ada konsekuensi hukum yang jelas,” ujar Zubair.
Zubair juga menyuarakan keheranannya atas adanya proses evaluasi kembali oleh BPK terhadap hasil pemeriksaannya sendiri. Menurutnya, prosedur ini tergolong tidak lazim dan patut ditelusuri kebenarannya, baik dari sisi mekanisme penerbitan maupun integritas tim auditor yang terlibat.
“Belum pernah terjadi hasil pemeriksaan BPK dievaluasi kembali oleh internal BPK, apalagi jedanya mencapai satu tahun setelah LHP resmi diterima. Secara aturan, bantahan atau tanggapan hanya dapat disampaikan maksimal 14 hari sebelum LHP diserahkan. Setelah itu, hasilnya final,” tegasnya.
Terkait polemik Tunjangan Profesi Guru (TPG), Zubair menilai persoalan tersebut sudah selesai. Ia merujuk pada rumus Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang berpedoman pada Permendagri Nomor 62, yang seharusnya menjadi acuan mutlak.
Zubair berharap adanya sinergi yang lebih tajam antara lembaga pemeriksa dan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tetap bersih, transparan, dan bebas dari indikasi praktik korupsi.(Ali)













