OPINI  

Kekerasan Seksual Terus Terjadi, Islam Hadir Jadi Solusi

Oleh : Dhea Rahmah Artika, A.Md.Keb( Praktisi Kesehatan, Aktivis Dakwah Pemuda )

Perlindungan erhadap para santri nyatanya perlu menjadi perhatian utama, menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang mencuat di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang. Sejumlah instansi sepakat mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin terkait operasional lembaga pendidikan terkait.

Kesepakatan itu lahir dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (18/6/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Kemenag Kukar, unsur pemerintah daerah, DPRD Kukar, aparat penegak hukum, serta lembaga yang menangani perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Pesantren Pun Tak Luput Dari Ancaman
Sepanjang tahun nyatanya angka kekerasan seksual di Indonesia berada ditahap mengkhawatirkan dengan ribuan kasus tercatat secara nasional, termasuk di Kalimantan Timur. Kasus di pondok pesantren pun kerap menonjol karena melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa, doktrin terhadap kepatuhan, hingga modus memanipulasi berkedok ajaran agama. Di Samarinda sedikitnya empat mantan santriwati telah melaporkan pimpinan sekaligus pengajar ponpes atas dugaan pencabulan dengan modus “nikah batin” yang terjadi dari 2018 hingga 2024 dengan cara pelaku melakukan eksploitasi santri nya dengan doktrin ketaatan dan kepatuhan. Kemudian Belasan santriwati (mencapai 11 korban lebih) diduga mengalami pelecehan seksual oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Baca Juga  Regenerasi Ulama di Majene Pembawa Islam Pertama (01)

Pelaku kekerasan seksual ini sendiri kian hari semakin banyak dan muncul dengan berbagai latar pendidikan termasuk pesantren. Persoalan ini bukan lagi sekadar perilaku bejat individu atau oknum tertentu saja, melainkan semakin gamblang menunjukkan kerusakan sistem, terutama sistem pergaulan. Masifnya kasus kekerasan, kejahatan, penyimpangan, dan pelecehan seksual tersebut tidak semata karena individu yang gagal menjaga diri. Bukan pula apa yang dituduhkan kaum feminis akibat adanya budaya patriarki atau ketimpangan gender, melainkan hasil atau buah dari penerapan sistem kufur sekuler liberal. Sistem yang secara terang-terangan menjauhkan aturan Agama dengan realita kehidupan. Kasus guru ngaji atau tokoh pendidik dalam pesantren menjadi bukti nyata dekadensi moral terjadi akibat sekularisme.

Dilain sisi, lemahnya peran negara sebagai regulator dalam pencegahan kekerasan seksual di dunia pendidikan khususnya ponpes telah menunjukkan bahwa masalah ini bersifat komprehensif. Penutupan pesantren yang tersandung kasus hanya menawarkan solusi parsial saja, perlu pembenahan yang sifatnya menyeluruh tuntaskan dari akarnya. Sistem kehidupan sekulerlah akar persoalannya, Gambaran sistem pendidikan hari ini tidak hanya gagal membentuk ketakwaan komunal, tetapi juga gagal membentuk individu berlandaskan taqwa. Sementara itu, sistem sanksi yang diterapkan sekalipun itu menutup atau mencabut ijin pesantren tidak dapat memberi efek jera. Sistem pergaulan dan sosial telah rapuh termakan rusaknya sistem kufur.

Baca Juga  Komitmen Indonesia Nol Emisi Karbon 2060 Melalui Sulbar “Sepekan Menanam Mangrove”

Islam Hadir, Sebagai Solusi
Sistem Islam, adalah sistem yang memiliki seperangkat aturan secara menyeluruh dalam pencegahan sekaligus menindak tegas berbagai bentuk kejahatan, termasuk pelecehan seksual dan sejenisnya. Islam hadir tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga siap mengatur interaksi sosial di setiap lapisan masyarakat. Islam dalam bingkai negara akan berperan membentuk ketakwaan individu dan masyarakat melalui pendidikan berbasis akidah Islam, serta akan menutup celah terulangnya kasus serupa dengan sistem sanksi yang tegas dan timbulnya efek jera.

Baca Juga  Manipulasi Narasi Digital dan Profesionalisme Penegakan Hukum: Melawan Arus Trial by Social Media di Indonesia

Kitab Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam yang ditulis Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan beberapa ketentuan yang penting dalam menjaga kehormatan dan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Adanya batasan dalam berkehidupan umum dan khusus. Aturan dalam kehidupan khusus jelas mengharamkan adanya campur baur diantara keduanya. Dalam kehidupan umum seperti pendidikan, kesehatan, dan muamalah seperti jual beli diperbolehkan adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan namun tetap pada koridor aturan Islam.

Penyelesaian kejahatan seksual jelas tidak cukup hanya dengan kampanye atau hukuman administratif semata, tetapi membutuhkan sistem kehidupan yang menjaga masyarakat sejak level individu, keluarga, masyarakat hingga negara. Seluruh aspek yang dibutuhkan bagi solusi kekerasan seksual, hanya dapat dijalankan secara utuh jika ditopang dengan penerapan sistem politik Islam (khilafah) dengan dibawah komando seorang pemimpin dunia yang menjadi raain dan junnah bagi masyarakat. “Sesungguhnya Al-Imam (Khalifah) itu merupakan junnah (perisai), di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, dan Ahmad). Wallahu alam Bissawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *