MAMUJU– Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, memimpin rapat pembahasan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Kulaka Jaya Perkasa. Rapat digelar di Ruang Serbaguna Dinas ESDM Sulbar, Kamis (6/8/2026).
PT. Kulaka Jaya Perkasa merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang telah beroperasi sejak 2016 dan telah diperpanjang pada 2022 . Perusahaan ini berencana melakukan kegiatan penambangan pasir laut di muara Sungai Lariang, yang mencakup wilayah Desa Bambakoro dan Desa Lariang, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu .
Rapat yang dihadiri oleh para pejabat fungsional dan pelaksana bidang Minerba, serta pejabat fungsional inspektur tambang ini, difokuskan pada evaluasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen RKAB perusahaan. RKAB sendiri merupakan dokumen wajib yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan dari aspek teknis, finansial, hingga lingkungan, serta menjadi acuan perusahaan dari tahap eksplorasi hingga pasca tambang . Pembahasan juga menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap dokumen teknis dan kewajiban pengembangan pemberdayaan masyarakat (PPM) .
Kepala Bidang Minerba, Ilham menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola pertambangan yang baik dan akuntabel di Sulawesi Barat. Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap perusahaan tambang menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ilham .
Kegiatan ini sejalan dengan semangat Panca Daya, lima misi strategis Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan . Dinas ESDM Sulbar berkomitmen untuk mengawal setiap tahapan usaha pertambangan, mulai dari eksplorasi hingga produksi dan pemasaran, agar sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.












