KOLAKA TIMUR, Sulbar.99news.id – Kuasa hukum korban pengrusakan tanaman, Agus Mundu, S.H., secara resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga turut serta atau melakukan penyertaan dalam tindak pidana ke Polres Kolaka Timur pada Senin, 19 Oktober 2026.
Laporan ini merupakan pengembangan setelah pelaku utama, yang merupakan oknum Kepala Desa Inotu berinisial A, sebelumnya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kolaka dalam Nomor Perkara: 56/Pid.B/2026/PN Kka.
Jeratan KUHP Baru bagi Pelaku Penyertaan
Dalam laporan susulan ini, Agus Mundu, S.H. menjerat para pelaku yang turut serta menggunakan pasal penyertaan dalam kodifikasi hukum pidana terbaru.
• Pasal yang Digunakan: Pasal 20 KUHP Baru (UU No. 1/2023) tentang Penyertaan (Deelneming).
• Objek Pengrusakan: Tanaman pohon kelapa dan tanaman pohon pinang milik korban (Sukardi).
Peringatan Keras Bagi Calon Saksi: Ancaman 7 Tahun Penjara
Kuasa hukum korban juga memberikan imbauan dan peringatan tegas kepada para saksi yang nantinya akan dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Kolaka Timur.
Ia meminta agar para saksi memberikan keterangan yang jujur tanpa ditambah atau dikurangi.
“Kami meminta para saksi yang akan memberikan keterangan nanti untuk tidak memberikan keterangan palsu.
Konsekuensi hukumnya sangat jelas pada Pasal 373 KUHP Baru, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara jika terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di atas sumpah,” tegas Agus Mundu, S.H. kepada awak media, Senin (19/10/2026).
Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polres Kolaka Timur dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional demi tegaknya keadilan bagi korban, Sukardi, yang hak-hak dan tanamannya telah dirusak.(Ali)












