Penulis: Nurhayati, S. Si (Praktisi Pendidikan)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU. Hasyim diketahui terlibat kasus asusila dan dijatuhi sanksi pemecatan. Dia juga terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag. Beberapa perbuatan asusila tersebut di antaranya, memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Rabu, 10/07/2024. (detik.com).
Selain itu, kasus penganiayaan yang menimpa Dini Sera Afrianti juga tak kalah menyayat hati. Pasalnya, hakim ketua Erentua Damanik menjatuhkan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
“Kami akan bekerja sama dengan banyak pihak yang peduli dengan putusan ini. Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia,” ungkap Dimas Yemahura, penasihat hukum keluarga korban. Rabu, 24/07/2024. (surabayapostnews.com).
Hal ini menunjukan penerapan sanksi dalam sistem demokrasi sangat jauh dari keadilan, terbukti dengan banyaknya korban menuntut keadilan atas sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak kriminal.
Dalam penerapan sistem demokrasi dengan asas sekularisme yang memisahkan aturan agama dari kehidupan, hukum yang dijalankan adalah hukum yang bersumber dari akal manusia dengan segala keterbatasannya. Bahkan berpeluang untuk membuka celah kejahatan, terlebih jika ada kepentingan di dalamnya.
Dalam demokrasi diharapkan hukum yang muncul adalah hukum yang partisipatif dan mewujudkan keadilan bersama. Namun kenyataannya, hukum yang diterapkan penuh dengan kepentingan, tebang pilih dalam memberikan sanksi dan tajam kebawah tumpul keatas. Hukum dan aturan diperjualbelikan sesuai dengan keinginan personal dan kelompok tertentu.
Upaya penanganan kasus kriminal juga terbukti tidak menghasilkan efek jera terhadap para pelaku tindak kriminal. Pelaku yang telah terbukti melakukan tindakan asusila saja hanya dijatuhi hukuman pemecatan. Betapa sulitnya mencari keadilan dinegeri ini. Wajar jika tindakan kriminal terus berulang bahkan semakin bertambah. Akibatnya rakyatlah yang menjadi korban atas ketidak adilan ini.
Bagaimana mungkin sistem demokrasi bisa melahirkan peradilan yang adil ketika persepsi tentang keadilan tidak memiliki standar yang jelas? Jika demikian, bagaimana bisa muncul peradilan yang solutif, peradilan yang bisa menyelesaikan berbagai persoalan di tengah-tengah masyarakat?
Dari sudut pandang akidah Islam, konsep demokrasi telah gagal, rusak dan menyesatkan. Karena demokrasi memberi manusia kedaulatan atau hak untuk membuat hukum. Padahal dalam Islam kedaulatan berada di tangan Al-Musyari’ yakni Allah SWT. Dengan kata lain, dalam Islam kedaulatan ada ditangan syariah.
Sebagai pencipta, Allah SWT adalah adalah zat yang Maha Tahu atas ciptaan-Nya. Allah adalah satu-satunya zat yang maha mengetahui apa yang terbaik untuk manusia. Untuk itulah Allah SWT menurunkan syariat Islam yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk penetapan sanksi bagi pelaku tindak kriminal. Allah pun telah menetapkan hukuman atas semua manusia secara adil baik Muslim maupun non-Muslim, semua wajib dikenai sanksi yang sama.
Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (preventif) dan jawabir (kuratif). Disebut Preventif atau mencegah karena melalui penerapan sistem sanksi yang tegas akan mencegah orang lain untuk melakukan kesalahan yang sama. Adapun fungsi sistem sanksi sebagai Jawabir yaitu hukum Islam berfungsi sebagai penebus dosa di akhirat.
Salah satu bentuk sanksi dalam Islam yaitu Jinayah. Menurut bahasa, Jinayah adalah kejahatan. Adapun kejahatan yang masuk dalam wilayah jinayah ini adalah pembunuhan dan tindakan melukai atau mencederai anggota tubuh. Orang yang membunuh dengan menggunakan senjata seperti pisau, parang, pistol, dan sejenisnya akan dijatuhi hukuman mati, jika keluarga korban tidak mau memaafkan dan menerima diyat.
Demikianlah penerapan sistem sanksi dalam Islam, kesalahan atau pelanggaran yang berhak dijatuhi sanksi adalah setiap bentuk kemaksiatan, yakni setiap perbuatan yang melanggar hukum syariat. Islam jelas menetapkan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Islam mengajarkan bahwa manusia adalah sebaik-baik makhluk yang harus tunduk kepada Sang Pencipta alam semesta yakni Allah SWT.
Wallahu A’lam.













