MAMUJU, Dinas Informatika, Komunikasi, Statistik dan Persandian Provinsi Sulbar (Kominfo Persis Sulbar) mengundang seluruh organisasi pers yang ada di Sulawesi Barat, Rabu (20/11/2024).
Dalam suratnya tertanggal 19 November 2024, Kadis Kominfo Sulbar Mustari Mula, S.Sos, M.AP menuliskan, maksud undangan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Gubernur Sulbar Tentang Pedoman pelaksanaan kerjasama pemerintah Provinsi Sulbar dengan media massa yang rencana digelar Rabu (19/11/2024) pukul 10.00 Wita di Aula Diskominfo Sulbar.
“Rapat ini akan membahas poin poin utama yang berkaitan dengan tata kelola, hak dan kewajiban dalam kerjasama antara pemprov Sulbar dan media sesuai dengan ketentuan, yang akan diatur dalam pergub,” tulisnya.
Mustari Mula juga mengatakan, dirinya mengundang seluruh organisasi pers di Sulbar untuk minta masukan guna memperkaya pembahasan nantinya.
Organisasi pers yang diundang yaitu ketua dan sekretaris JMSI Sulbar, AMSI, SMSI, IJS, PWI, JOIN, IJTI, IWO dan PWI. (*)












