Bawaslu Majene Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Oknum ASN PPPK

Anggota Bawaslu Majene, Edyatma Jawi

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene, Sulawesi Barat tengah melakukan penelusuran adanya dugaan pelanggaran netralitas seorang oknum  Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).

Penelusuran ini dilakukan setelah oknum ASN PPPK di lingkup Pemerintah Kabupatn Majene inisial S yang juga merupakan kepala lingkungan tersebut diduga tidak netral dalam Pilkada Majene 2024.

Oknum S menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di kantor Bawaslu Majene, setelah memenuhi undangan Bawaslu Majene, pada Senin (1/10/2024).

Baca Juga  KPU Majene Simulasi Pencoblosan, Libatkan Pemilih Disabilitas dan Lansia

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene,  Edyatma Jawi mengatakan,  sebelumnya pihak Bawaslu mendapatkan informasi serta mencemati perkembangan di media sosial. 

Oknum S tersebut juga diduga telah melakukan intimidasi terhadap warganya untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Majene di pilkada 2024. 

“Dalam hal ini, setelah proses penelusuran dan  pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan itu kita undang ke Bawaslu yaitu oknum ASN PPPK,   kemudian warga juga yang dalam informasi mengaku mendapatkan intimidasi terkait pilihan di Pilkada,” kata Edyatma Jawi.

Baca Juga  KPU Majene Ingatkan, ASN dan TNI-Polri Maju Pilkada Wajib Mengundurkan Diri

Edyatma juga mengatakan, Setelah dimintai keterangan, selanjutnya Bawaslu akan mengkaji keterangan dan bukti yang telah diperoleh selanjutnya dituangkan dalam LHP. Setelah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) rampung, pihak Bawaslu Majene akan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau itu pelanggaran netralitas, tentunya Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Kita hanya akan merampungkan LHP dan selanjutnya meneruskannya ke BKN. Tapi kalau ini adalah  dugaan pelanggaran pemilihan, itu akan dijadikan temuan dan diregister oleh Bawaslu Majene,” ujar Edyatma.

Baca Juga  KPU Majene Umumkan Layanan Pindah Memilih Pilkada 2024

Edyatma menambahkan, bahwa Bawaslu Majene juga mengimbau kepada seluruh ASN, TNI-Polri dan profesi lainnya yang dilarang terlibat politik praktis untuk netral dalam Pilkada Majene 2024,” Hal ini bertujuan guna mewujudkan Pilkada Majene 2024 yang berlangsungm jujur, damai dan tanpa kecurangan,” pungkasnya.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *