MAMUJU, SULBAR99NEWS.ID–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Barat menemukan adanya kekurangan volume pada proyek pekerjaan Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatutan Atas Belanja Daerah tahun anggaran 2022 sampai dengan Oktober 2023, kekurangan volume itu sebesar Rp1.042.356.465,68 dan Denda Keterlambatan Belum Ditetapkan Senilai Rp121.088.787,39
Diketahui, penyebab terjadinya kekurangan volume pada proyek-proyek itu adalah kurang optimalnya kepala Dinas PUPR dan kepala DKP dalam mengawasi dan mengendalikan proyek, kurang optimalnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Selain itu BPK perwakilan Sulawesi Barat juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp153.010.942,88
Diketahui bahwa pemerintah provinsi Sulawesi Barat pada tahun anggaran 2022 menganggarkan dan merealisasikan belanja barang dan jasa, berupa belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp109.958.513.121,00 dan Rp102.447.445.887,00 atau sebesar 93,17 %.
Sedangkan, pada tahun anggaran 2023 (s.d Oktober 2023) pemerintah provinsi Sulawesi Barat menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp106.880.546.614,00 dan Rp43.965.783.463,00 atau sebesar 41,14 %.
BPK Perwakilan Sulbar juga menemukan kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan yang diserahkan kepada pihak ketiga pada Dinas PUPR senilai Rp68.536.216,21
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menemukan ketidaksesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian,
Menanggapi adanya temuan tersebut, Koordinator NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim menegaskan, kejanggalan penggunaan APBD pada pemerintah Sulawesi Barat, sebagaimana hasil temuan BPK RI harus segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Temuan itu jangan hanya sekadar menjadi tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang serius, apalagi temuan seperti ini sudah berulang dilakukan. Jadi menurut saya harus dilakukan dengan proses hukum, karena ini berpotensi merugikan negara, atas temuan itu bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk mengusutnya,” ujar Anwar
Sementara itu Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat, Muhammad Idris DP saat dihubungi Sulbar99news.id melalui ponsel untuk melakukan konfirmasi, namun sama sekali belum memberi respon, pesan singkat yang dikirim pun tak ada jawaban meski berulang kali dikirim..(Ali).













