NEWS  

BPK Ungkap Masalah Penyaluran Kredit Produktif Bank Sultra Belum Memperhatikan Prisnsip Kehati-hatian

Palu, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih belum memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit produktif. Hal ini menyebabkan masih ditemukannya beberapa penyimpangan.

BPK  dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank  Dalam Mendukung Fungsi Intermediasi Perbankan pada Bank Pembangunan  Daerah Tahun 2023 sampai dengan Semester I 2025 pada Bank Sultra hingga 30 Juni 2025 telah menyalurkan 5.507 kredit produktif sebesar Rp.820.963.656.045,

Namun dari hasil pemeriksaan,  BPK menemukan beberapa permasalahan, hal ini berdasarkan telaah Laporan Hasil Audit Investigasi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), serta penelusuran atas pengelolaan kredit pada tujuh cabang dan satu capem diketahui masih terdapat proses penyaluran kredit yang tidak memperhatikan  prinsip kehati-hatian.

Baca Juga  Kapolres Majene Silaturahmi Dengan OKP Ciptakan Pilkada Aman Dan Damai

Temuan tersebut antara lain, pencairan plafon kredit modal kerja (KMK) kontruksi standby loan belum sesuai ketentuan  sebesar Rp.26.200.000.000. Kredit modal yang diberikan kepada pengusaha kontraktor dengan plafon tertentu yang dapat dicairkan tidak sesuai dengan ketentuan.

Bank Sultra melalui Komite Direksi menyetujui kredit kepada CV WMC yang bergerak dibidang pengadaan bibit tanggal 7 Maret  2023 dengan plafon sebesar Rp.30.000.000.000  untuk membiayai pekerjaan proyek di kabupaten Pinrang, Bone, Wajo, Enrekang, Soppeng dan Luwu. yang kemudian diaddendum menjadi Rp.28.279.302.250, dan pengadaan bibit pala di kabupaten Konawe Selatan dan kabupaten KonaweKepulauan sebesar Rp.10.430.000.000.

Baca Juga  Bawaslu Majene Undang Dua Saksi Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Mekkatta

Catatan lainnya, Bank Sultra memberikan perpanjangan dan penambahan kredit kepada CV WMC selama satu bulan atas persetujuan Direksi.  Atas pengajuan perpanjangan kredit tersebut terdapat diskresi dari Direksi yaitu, biaya provisi sebesar 0,7% darinilai setiap pencairan kredit, dan TOC yang diberikan kurang dari 12%.

Catatan BPK berdasarkan data penyaluran kredit dari Care Banking System,  sampai dengan 30 Juni 2025 CV WMC belum menyelesaikan kewajiban kreditnya kepada Bank Sultra sehingga masih tetrdapat baki debet sebesar Rp.26.200.000.000 dengan tingkat kolektibilitas 5 (macet).

Baca Juga  Sejumlah Mahsiswa Mendatangi Kejaksaan Majene, Pertanyakan Dugaan Penggelapan Dana Zakat ASN

Menurut BPK, atas permasalahan tersebut mengakibatkan Bank Sultra mengalami gagal bayar atas debitur macet, potensi peningkatan debitur bermasalah dan NPL, Kredit Produktif, dan Bank Sultra tidak dapat mengetahui nilai aset jaminan debitur yang sebenarnya.

Oleh karenanya BPK merekomendasikan Direktur Utama Bank Sultra agar memerintahkan  Kepala Divisi Perkreditan untuk lebih optimal dalam memastikan seluruh persyaratan yang dibuat oleh Analis Kredit Kantor Pusat dan atau Unit Kerja Penyaluran Kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *