Palu, Sulbar.99news.id—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih belum memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit produktif. Hal ini menyebabkan masih ditemukannya beberapa penyimpangan.
BPK dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank Dalam Mendukung Fungsi Intermediasi Perbankan pada Bank Pembangunan Daerah Tahun 2023 sampai dengan Semester I 2025 pada Bank Sultra hingga 30 Juni 2025 telah menyalurkan 5.507 kredit produktif sebesar Rp.820.963.656.045,
Namun dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan, hal ini berdasarkan telaah Laporan Hasil Audit Investigasi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), serta penelusuran atas pengelolaan kredit pada tujuh cabang dan satu capem diketahui masih terdapat proses penyaluran kredit yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Temuan tersebut antara lain, pencairan plafon kredit modal kerja (KMK) kontruksi standby loan belum sesuai ketentuan sebesar Rp.26.200.000.000. Kredit modal yang diberikan kepada pengusaha kontraktor dengan plafon tertentu yang dapat dicairkan tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank Sultra melalui Komite Direksi menyetujui kredit kepada CV WMC yang bergerak dibidang pengadaan bibit tanggal 7 Maret 2023 dengan plafon sebesar Rp.30.000.000.000 untuk membiayai pekerjaan proyek di kabupaten Pinrang, Bone, Wajo, Enrekang, Soppeng dan Luwu. yang kemudian diaddendum menjadi Rp.28.279.302.250, dan pengadaan bibit pala di kabupaten Konawe Selatan dan kabupaten KonaweKepulauan sebesar Rp.10.430.000.000.
Catatan lainnya, Bank Sultra memberikan perpanjangan dan penambahan kredit kepada CV WMC selama satu bulan atas persetujuan Direksi. Atas pengajuan perpanjangan kredit tersebut terdapat diskresi dari Direksi yaitu, biaya provisi sebesar 0,7% darinilai setiap pencairan kredit, dan TOC yang diberikan kurang dari 12%.
Catatan BPK berdasarkan data penyaluran kredit dari Care Banking System, sampai dengan 30 Juni 2025 CV WMC belum menyelesaikan kewajiban kreditnya kepada Bank Sultra sehingga masih tetrdapat baki debet sebesar Rp.26.200.000.000 dengan tingkat kolektibilitas 5 (macet).
Menurut BPK, atas permasalahan tersebut mengakibatkan Bank Sultra mengalami gagal bayar atas debitur macet, potensi peningkatan debitur bermasalah dan NPL, Kredit Produktif, dan Bank Sultra tidak dapat mengetahui nilai aset jaminan debitur yang sebenarnya.
Oleh karenanya BPK merekomendasikan Direktur Utama Bank Sultra agar memerintahkan Kepala Divisi Perkreditan untuk lebih optimal dalam memastikan seluruh persyaratan yang dibuat oleh Analis Kredit Kantor Pusat dan atau Unit Kerja Penyaluran Kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Ali)












