NEWS  

Dalam Menjaga Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Polisi Harus Profesional Dalam Bertugas

oppo_0

SULBAR99NEWS.ID, MAJENE – Polisi harus Profesional dalam menjalankan tupoksinya terutama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Demonstrasi beberapa waktu yang lalu diakhiri dengan adanya kerusuhan serta penjarahan, demonstrasi yang anarkis tidak diperkenankan di negara yang berdasarkan hukum di Indonesia ini, maka harus ditindak dan jangan ada pembiaran oleh pihak aparat kepolisian.

Unjuk rasa ini mulanya dipantik undangan berdemonstrasi yang tersebar di media sosial selama beberapa pekan terakhir. Massa demonstran yang terdiri dari mahasiswa, pelajar SMA, pengemudi ojek online (ojol), serta kelompok masyarakat lain kemudian turun ke jalan karena kecaman terhadap tunjangan anggota DPR yang nominalnya fantastis serta dinilai tidak pantas di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

Baca Juga  Tindaklanjuti Arahan Kepala Bapenda Sulbar, Plt. Kabid P2IT Matangkan Aturan Penertiban Kendaraan Domisili Sulawesi Barat

Rektor Unsulbar, Prof. Dr. Muhammad Abdy., S.Si.,M.Si menilai aksi demonstrasi merupakan sarana penyampaian aspirasi dan dilindungi undang-undang.

“Aksi demonstrasi merupakan sarana penyampaian aspirasi yang merupakan hak bagi setiap warga negara dan hak tersebut dilindungi oleh undang-undang.” ujarnya

Namun Prof Abdy terangkan penyampaikan aspirasi harus sesuai aturan, tidak merugikan orang lain dan merusak fasilitas umum

“Akan tetapi aksi demo tersebut seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak anarkis. Demo yang dilakukan anarkis dengan merusak fasilitas umum dan fasilitas negara, jelas melanggar hukum dan aturan yang berlaku dan tidak bisa ditolerir.” tegasnya

Baca Juga  Pilkada Sulbar 2024, Dua Bakal Paslon Gubernur Nyaris Tidak Lolos

Beberapa pekan terakhir terkait aksi unjuk rasa yang berujung ricuh hingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan bahkan memakan korban jiwa.

Dari peristiwa ini Rektor Unsulbar sangat menyayangkan aksi unjuk rasa yang seharusnya dilakukan dengan damai namun yang terjadi adanya tindakan anarkis para oknum serta merusak fasilitas umum

Baca Juga  DPRD-Pemkab Setujui APBD Majene Tahun 2025 Sebesar 965 Miliar

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengusut oknum-oknum yang melakukan tidakan anarkis dan merusak fasilitas umum.”tandasnya

Dengan ini, Rektor harap kedepannya massa unjuk rasa dapat lebih lebih baik dalam menyuarakan aspirasinya, damai tentram agar apa yang menjadi tujuan dapat tersalurkan dengan baik.

Selain itu Rektor unsukbar juga mengapresiasi Institusi kepolisian yang telah melakukan proses hukum terhadap pelaku pengrusakan dan penjarahan di berbagai wilayah dan kami berharap agar pihak kepolisian kedepan tetap profesional dalam menjalankan tupoksinya khusunya dalam menjaga situasi kamtibmas

(Indra Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *