Diduga Lantaran Persoalan Lama, Seorang Kades di Majene Tebas Warganya  Sendiri Hingga Tewas

Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, Didampingi Kasat Intel, Iptu Hardiman, Saat Konfrensi Pers, di Mapolres Majene

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Diduga karena dendam lama, seorang warga di Dusun Parabaya, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana,  tewas seketika akibat ditebas parang oleh Kepala Desa, Minggu (24/11/2024) petang.

Pria yang diketahui bernama Sukaddin, warga Desa Onang  itu merenggang nyawa beberapa saat setelah kejadian. Korban  mengalami luka cukup parah dibagian leher setelah ditebas parang panjang oleh pelaku. Sementara pelaku inisian AI oleh petugas langsung dibawa ke Mapolres Majene untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa peristiwa berdarah yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga,  itu terjadi di Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana. Korbannya inisial SN warga Dusun Parabaya, Desa Onang.

Baca Juga  Tawuran Pelajar, 16 Siswa SMAN 2 Polman dan SMKN 1 Diamankan Polisi

“Informasi awal dari keterangan tersangka untuk sementara diduga persoalan lama, antara pelaku dengan korban. Jadi sebelumnya memang pernah ada persoalan penganiayaan yang dilakukan korban terhadap pelaku yang berujung korban masuk penjara selama satu tahun. Jadi kami juga ingin meluruskan, bahwa persoalan ini tidak ada hubungannya dengan pilkada,”  jelas Toni.

Baca Juga  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Toni mengungkapkan, kejadian bermula  ketika pelaku saat itu bermaksud hendak ke Masjid untuk menunaikan shalat isya, tiba-tiba korban datang ke rumah pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung masuk ke rumah.

“Kejadiannya menjelang isya, saat itu pelaku mematikan lampu rumahnya karena mau ke masjid untuk shalat isya, namun tiba-tiba korban mendatangi pelaku dan langsung masuk rumah sambil mengeluarkan kata-kata ancaman untuk membunuh pelaku, dan seketika itu juga pelaku mengambil parang yang ada dibawa meja kerjanya tanpa pikir panjang pelaku langsung mengayunkan parangnya dan mengenai leher korban, seketika itu juga korban tewas bersimbah darah di rumah pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Atas peristiwa itu, pelaku yang menjabat sebagai Kepala Desa Onang itu sudah diamanakan di Mapolres Majene, untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku dikenakan pasal penganiayaan berat sesuaipasal 354 KUHP dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

”Setelah kejadian itu, kami perintahkan anggota untuk olah TKP sambil melakukan pengamanan di lokasi kejadian, untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan,” pungkasnya.(Ali)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *