MAMUJU- Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menggunakan Aplikasi Coretax bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan di Ruang Sandeq, Lantai 1 Gedung Keuangan Negara, Mamuju, Rabu, 05 Agustus 2026.
Dalam kegiatan itu, Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat diwakili Pengadministrasi Keuangan, Riyanti Agustin.
Bimtek bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara dalam mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan berbasis digital guna mendukung pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang menangani administrasi keuangan dan perpajakan. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pembekalan mengenai tata cara pelaporan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi Coretax, mulai dari proses registrasi, penginputan data, validasi dokumen, hingga penyampaian laporan secara elektronik sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain penyampaian materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax serta berdiskusi mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pelaporan pajak di masing-masing perangkat daerah. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman teknis sekaligus menyamakan persepsi dalam penerapan sistem administrasi perpajakan yang baru.
Keikutsertaan Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Barat merupakan bentuk komitmen dalam mendukung transformasi digital administrasi pemerintahan, khususnya pada aspek pengelolaan keuangan dan perpajakan. Dengan meningkatnya kapasitas aparatur, diharapkan proses pelaporan perpajakan dapat dilaksanakan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Riyanti Agustin, Pengadministrasi Keuangan menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi aparatur merupakan investasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
“Perubahan sistem administrasi perpajakan melalui aplikasi Coretax merupakan bagian dari transformasi digital yang harus disikapi dengan kesiapan sumber daya manusia. Oleh karena itu, aparatur pemerintah dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memberikan pelayanan administrasi yang semakin baik. Kami berkomitmen untuk terus mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya
Ia menambahkan, kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, seluruh aparatur yang mengelola administrasi keuangan diharapkan mampu mengimplementasikan hasil bimbingan teknis ini dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga kualitas pengelolaan administrasi keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat semakin meningkat.
Partisipasi Badan Penghubung Daerah dalam kegiatan ini sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan melayani. Peningkatan kapasitas aparatur melalui penguasaan teknologi informasi di bidang administrasi perpajakan menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung misi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan digital.












