DAERAH  

BPKAD Sulbar Lakukan Pengecekan Fisik Aset Daerah sebagai Tahapan Awal Rencana Lelang dan Penghapusan BMD

BPKAD Sulbar Lakukan Pengecekan Fisik Aset Daerah sebagai Tahapan Awal Rencana Lelang dan Penghapusan BMD

MAMUJU– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Barang Milik Daerah melaksanakan pengecekan fisik kendaraan dinas dan barang milik daerah (BMD) lainnya sebagai tahapan awal dalam rencana lelang dan penghapusan aset daerah, Selasa (4/8/2026). Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Muhammad, bersama tim, dengan lokasi awal pengecekan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulawesi Barat serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat.

Hal ini sejalan dari upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntanbel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Melalui pengelolaan aset yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah sekaligus memastikan aset yang sudah tidak layak digunakan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  Jaminan Kesehatan Rp1,23 Miliar untuk 3.644 Warga Majene, SDK: Tidak Ada Lagi Warga Sulbar Ditolak Berobat karena Tidak Mampu

Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Muhammad, menjelaskan bahwa pengecekan fisik dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi riil aset dengan data administrasi yang dimiliki pemerintah daerah. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum proses penilaian, usulan lelang, maupun penghapusan Barang Milik Daerah dilakukan.

Baca Juga  Samsat Mamuju Pendataan Minggu Kedua: Data Baru Pajak Alat Berat Tapalang Mulai Terbongkar

“Melalui pengecekan fisik ini kami ingin memastikan keberadaan, kondisi, dan kelayakan aset yang diusulkan. Hasil verifikasi lapangan nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan administrasi penghapusan maupun pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muhammad.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, dari lokasi berbeda menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilaksanakan secara profesional dan berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Proses lelang maupun penghapusan Barang Milik Daerah bukan sekadar mengurangi daftar aset, tetapi merupakan bagian dari upaya penataan aset pemerintah agar lebih efektif, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi daerah. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus diawali dengan verifikasi yang cermat sehingga keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada kondisi riil aset di lapangan,” ungkap Ali Chandra.

Baca Juga  Inovasi Seleksi Pejabat di Sulbar: Wawancara Langsung Gubernur Disiarkan Live di Akun Media Sosial Pemerintah

Pengecekan fisik akan dilaksanakan secara bertahap pada perangkat daerah lainnya yang memiliki aset usulan lelang dan penghapusan. BPKAD Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *