Jelang Pilkada Majene 2024, Beredar Isu Kades di Barisan Petahana

MAJENE, SULBAR99NEWS.ID—Suhu politik di Kabupaten Majene mulai memanas. Persaingan untuk menjadi orang nomor satu di Majene juga semakin terlihat, termasuk manuvernya.

Terlebih setelah beredarnya beberapa informasi di kalangan masyarakat, bahwa hampir 90 persen Kepala Desa maupun Pj.Kepala Desa bersama perangkat desa lainnya berada pada barisan petahana.

Untuk diketahui, Andi Achmad Syukri adalah bupati Majene yang sudah mengumumkan akan mencalonkan lagi dalam Pilkada 2024, berpasangan dengan Andi Rita Basaroe November depan. Bahkan dia sempat mengklaim sudah mendapat rekomendasi pencalonan dari DPP PAN dan Demokrat.

Pantauan Sulbar99news.id pada saat acara pelantikan penambahan masa jabatan Kepala Desa, di pendopo rumah jabatan Bupati pada pekan lalu,  beberapa isyarat sejumlah Kepala Desa bersama Pj.Kepala Desa dan perangkat Desa bakal mendukung petahana.

Baca Juga  72 Warga Tinambung Ambil Bagian saat Simulasi Pemungutan Suara dengan SIREKAP

Sementara dua pasangan bakal calon Bupati Majene, Aris-Adiahsan dan Kombes Nur Habri-Lukman, meski belum mendeklarasikan diri, namun bisa dipastikan akan maju melawan petahana pada pilkada Majene 2024.

Penggiat Anti Korupsi NCW, Anwar Hakim mengatakan, Sebagai informasi, Kades maupun perangkat desa dilarang terlibat politik praktis. Hal itu diatur dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta pasal 29 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Kalau ada kepala desa yang secara terang-terangan memihak ke petahana itu pelanggaran berat, bisa disanksi,  menjadi kepala desa merupakan tugas mulia karena mengabdi kepada masyarakat. Karena itu, para kepala desa diminta untuk fokus membangun desa, tidak perlu bermain-main dengan politik,  jangan mau diintervensi dengan petahana,” tegas Anwar.

Baca Juga  Bakal Paslon PHS-Enny Urutan 2 di Survei Pilgub Sulbar

Anwar juga menegaskan, bahwa undang-undang Pemilu mengatur sikap dan tindakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa. 

Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490. Kami akan terus memantau pergerakannya para kepala desa maupun Pj.kepala desa,” ujarnya

Baca Juga  Hari Pertama Masa Pendaftaran Paslon, KPU Majene Masih Sepi

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, Syofian Ali mengatakan, sebagai Kepala Desa, ASN, TNI dan Polri  harus netral, tidak boleh memihak kepada salah satu paslon

“Hanya saja kami Bawaslu belum mempunyai kewenangan untuk memperosesnya jika ada ditemukan pelanggaran, karena saat ini belum ada paslon yang mendaftar bahkan ditetapkan, sesuai aturan nanti ketika sudah ada paslon yang ditetapkan KPU baru kami memiliki kewenangan untuk memproses jika ada Kades, ASN, TNI dan Polri yang ditemukan tidak netral,” ungkap Syofian.(Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *