POLMAN  

Jual Beli Pakaian Bekas Alias Cakar, Warga Sidrap Ditangkap di Polman

POLMAN, Jelang Bulan suci Ramadhan 1444 H, Polres Polman berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas atau yang lebih dikenal dengan pakaian Cap Karung (Cakar).

Pakaian bekas ini disinyalir akan diperjual belikan di bulan Ramadhan nanti yang memang di momen tersebut, eskalasi penjualan pakaian meningkat drastis baik itu jenis pakaian baru maupun bekas.

Sayangnya, banyak pelaku usaha yang tidak memperdulikan aturan jual beli yang telah ditetapkan oleh Pemerintah demi mengejar keuntungan.

Baca Juga  Konsisten Layani Petani, Ketua APDESI Sulbar Harap Program Pj. Bahtiar Berlanjut

Dalam Press release Polres Polman, AKBP Agung Laksono menuturkan bahwa pakaian impor yang dibawa oleh pelaku “ID” (38) warga desa Balibata Kabupaten Sidrap Sulsel berjumlah 35 karung yang akan ia jual di Kabupaten Polman.

“Pelakunya ini adalah warga Sidrap dan Total barang bukti berupa pakaian bekas yang ia bawa kesini (Polman) untuk dijual itu ada 35 bal atau karung”, Ungkap Agung.

Baca Juga  Karena Ini, Seorang Balita di Desa Batetangnga Tewas Tenggelam

Lanjutnya, pakaian bekas tersebut dipasok dari Kota Makassar dan diduga kuat telah melanggar ketentuan perniagaan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Dari hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, barang-barang tersebut dipasok dari ibu kota Sulawesi Selatan dengan tujuan edar di Kabupaten Polman dan kami sinyalir perdagangan barang ini tidak sesuai dengan ketentuan per Undang-Undangan”, Jelas Kapolres.

Baca Juga  Hendak Pergi Main Biliar, Pemuda Desa Bulo ini Kaget Ada Kobaran Api di Dapur Surianto

Untuk itu, Orang nomor satu di Polres Polman ini menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak lagi memperjual belikan pakaian bekas karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Ini bisa dijadikan contoh bagi Masyarakat sehingga kami meminta agar hal seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran bagi Masyarakat”, pungkasnya. (Syarifuddin Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *